Advertisement
Krido Tersangka Korupsi, Adi Bayu Kristanto Jadi Plh Dispertaru DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Disepertaru) DIY sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kasus mafia tanah yang melibatkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino, Pemda DIY telah menetapkan Adi Bayu Kristanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dispertaru DIY.
“Saya diminta Ngarso Dalem, Pak Gubernur menggantikan Pak Krido sebagai Kepala Dispertaru,” kata Plh Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Sebelumnya Adi Bayu Kristanto sempat menempati jabatan sebagai Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum sejak tahun 2015. Kemudian sejak Agustus 2021, Bayu dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Setda DIY.
Adi Bayu Kristanto dahulu merupakan lulusan sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, kemudian memperoleh gelar master Bidang Hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Sebagai Plh Dispertaru DIY, Bayu akan berwenang untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara atau tetap.
Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega
Berdasarkan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.K.26.30/V/20/3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dinyatakan Plh juga tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
Penunjukannya tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan melalui surat perintah pejabat pemerintah yang memberikan mandat. Pengangkatannya sebagai Plh juga tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Sementara ini sudah ada tiga tersangka korupsi tanah kas desa, yaitu Direktur PT. Deztama Putri Santosa Robinson Salino, Lurah Catur Tunggal Agus Santosa, dan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.
Krido Suprayitno terancam penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Ancaman tersebut berlaku sebagai hukuman maksimal. Hukuman minimalnya, Krido terancam empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan menjelaskan ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Krido Suprayitno atas kasus korupsi tersebut. “Ancamannya untuk tersangka KS pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda 200 juta sampai dengan Rp1 miliar,” jelasnya Senin (17/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Berlangsung 6 Hari, Malioboro Coffe Night Digelar di Kotabaru hingga UGM
- Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
Advertisement
Advertisement