Advertisement
Krido Tersangka Korupsi, Adi Bayu Kristanto Jadi Plh Dispertaru DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Disepertaru) DIY sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kasus mafia tanah yang melibatkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino, Pemda DIY telah menetapkan Adi Bayu Kristanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dispertaru DIY.
“Saya diminta Ngarso Dalem, Pak Gubernur menggantikan Pak Krido sebagai Kepala Dispertaru,” kata Plh Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Sebelumnya Adi Bayu Kristanto sempat menempati jabatan sebagai Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum sejak tahun 2015. Kemudian sejak Agustus 2021, Bayu dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Setda DIY.
Adi Bayu Kristanto dahulu merupakan lulusan sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, kemudian memperoleh gelar master Bidang Hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Sebagai Plh Dispertaru DIY, Bayu akan berwenang untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara atau tetap.
Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega
Berdasarkan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.K.26.30/V/20/3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dinyatakan Plh juga tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
Penunjukannya tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan melalui surat perintah pejabat pemerintah yang memberikan mandat. Pengangkatannya sebagai Plh juga tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Sementara ini sudah ada tiga tersangka korupsi tanah kas desa, yaitu Direktur PT. Deztama Putri Santosa Robinson Salino, Lurah Catur Tunggal Agus Santosa, dan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.
Krido Suprayitno terancam penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Ancaman tersebut berlaku sebagai hukuman maksimal. Hukuman minimalnya, Krido terancam empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan menjelaskan ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Krido Suprayitno atas kasus korupsi tersebut. “Ancamannya untuk tersangka KS pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda 200 juta sampai dengan Rp1 miliar,” jelasnya Senin (17/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement