Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Tak hanya SPBU di Jalan Palagan, tepatnya di Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, Satpol PP DIY juga menutup kafe dan playground yang terletak tepat di selatan SPBU Sariharjo serta sebuah kos eksklusif di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Kamis (20/7/2023). Penutupan itu terkait dengan pelanggaran aturan pemanfaatan tanah kas desa.
Penutupan kafe dan kos eksklusif itu lantaran pengelola keduanya masih beroperasi meski sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan menghentikan aktivitas.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan sebelum ditutup, pengelola kedua tempat usaha itu sudah dipanggil pada 11 Juli 2023 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, kata Qumarul, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas. “Tetapi dalam pemantauan kami masih beroperasi,” ucap dia, Kamis.
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin Baru soal Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan Ditutup
Dia menjelaskan, kafe dan playground di Kalurahan Sariharjo itu, proses izinnya sudah sampai di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, tetapi belum terbit. Meski begitu, nyatanya pengelola tetap nekat beroperasi.
“Secara aturan hukum proses izin itu tidak bisa menjadi yurisprudensi sebagai izin. Karena pada saat orang mengajukan izin, seharusnya sebelum izin terbit dia belum bisa memulai aktivitas. Ini ternyata awal bulan Juli ini mereka sudah mulai beraktivitas,” kata dia.
Sementara kos eksklusif di Wedomartani, kata Qumarul, berada di lahan tanah kas desa seluas 9.300 meter persegi milik Kalurahan Wedomartani. Dari hasil pemeriksaan, kos eksklusif tersebut memiliki 94 kamar yang telah terisi sekitar 90%. “Sudah beroperasi sejak 2022 dari keterangan pengelolanya,” kata dia.
Jogoboyo Kalurahan Sariharjo, Aris, mengatakan baik SPBU maupun kafe dan playground yang ditutup itu sudah mengajukan izin namun belum terbit. Pihak kalurahan sebelumnya juga sudah memberi teguran.
Kafe dan playground itu telah memulai pembangunan sejak pertengahan 2022 lalu. “Kami sudah memberikan surat peringatan. Yang pertama pada bulan Agustus, tetapi tidak dihiraukan. Dari Satpol PP Sleman juga sudah semapt ke sini meninjau,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.