Advertisement

TPA Piyungan Ditutup Hingga September, DPRD DIY: Meresahkan Masyarakat

Stefani Yulindriani Ria & Abdul Hamid Razak
Jum'at, 21 Juli 2023 - 23:37 WIB
Abdul Hamied Razak
TPA Piyungan Ditutup Hingga September, DPRD DIY: Meresahkan Masyarakat Sejumlah alat berat mengerjakan penggalian TPST Transisi Piyungan, Senin (20/6/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Rencana Pemda DIY untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan selama 1,5 bulan atau 45 hari mendapat tanggapan dari DPRD DIY. Dewan meminta agar Pemda DIY menyiapkan solusi sebelum menerapkan menutup TPA Piyungan.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta agar Pemda DIY tidak menutup TPA Piyungan sebelum ada solusi untuk warga agar dapat membuang sampahnya. Menurutnya, rencana penutupan sementara TPA Pinyungan hingga awal September sudah meresahkan masyarakat.

Advertisement

"Surat tentang penutupan TPA Piyungan dari 23 Juli sampai dengan 5 September yang beredar sangat meresahkan masyarakat. Surat itu semestinya (hanya dikonsumsi) di internal, antar instansi pemerintahan dari pemda DIY kepada Pemerintah kabupaten dan kota,” katanya Jumat (21/7/2023) malam. 

BACA JUGA: Pemkot Jogja Belum Dapat Kepastian Terkait Penutupan TPA Piyungan hingga September 2023

Menurut Huda surat tersebut semestinya juga diberi penjelasan kepada masyarakat bahwa pelayanan persampahan tidak berhenti dan tetap dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. "Solusi kabupaten kota semestinya sudah dilakukan sebelum rencana penutupan. Jangan sampai ditutup sebelum ada solusi,” katanya.

Dia pun meminta agar TPA Piyungan tidak ditutup untuk sementara waktu, apabila belum ada solusi pelayanan persampahan. “Saya minta koordinasi kabupaten, kota tentang persampahan segera diselesaikan. Terutama Kota Jogja agar segera berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo dan Gunungkidul untuk pelayanan persampahan di kota,” imbuhnya. 

Huda mengatakan, lokasi pembuangan sampah di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan lokasi yang di daerah tersebut. Sedangkan untuk tempat pembuangan sampah di Kota Jogja, dapat menggunakan lokasi di Kabupaten Gunungkidul atau Kulonprogo.

Huda meminta agar pada 23 Juli 2023, TPA Piyungan tetap membuka layanan terutama untuk menampung sampah di Kota Jogja.  "Pemda DIY, Pemkab dan Pemkot harus memastikan pelayanan persampahan tidak berhenti, apalagi dalam waktu lama,” katanya. 

Menurut Huda, pemanfaatan lokasi tempat pembuangan sampah baru masih terkendala pembangunan tidak masalah, namun pelayanan persampahan tidak boleh berhenti. “Sebelum ada solusi pelayanan persampahan kami minta TPA Piyungan tetap dibuka. Lebih baik kerahkan alat berat yang banyak untuk menata lokasi daripada menutup sebelum ada solusi. Dampak menutup TPA Piyungan dan menghentikan pelayanan sampah lebih besar daripada menata lokasi sementara,” katanya.

Menurut Huda semestinya Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot dapat berkoordinasi dengan segera terkait pembuangan sampah dalam masa jeda pembangunan. Sehingga pelayanan persampahan tidak terhenti. “Lebih lagi kami minta solusi permanen segera dilakukan dengan teknologi yang memadai dan efisien, agar tidak masalah berulang terus,” usulnya.

Untuk diketahui, Pemda berencana menutup sementara TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023. Selain kapasitas TPA sudah berlebih, pembangunan Landfill Zona Transisi 2 di TPA tersebut hingga kini belum rampung. "Peristiwa ini sudah berulang kali sehingga meresahkan masyarakat. Jika memang belum ada koordinasi dan solusi kabupaten [dan] kota, saya minta tetap diaktifkan pelayanan beberapa hari sampai koordinasi selesai," kata Huda.

Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan Pemda DIY sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Wali Kota di Bantul, Sleman serta Kota Jogja terkait kondisi kedaruratan TPA Piyungan Bantul sejak Mei 2023 lalu.

“Surat tersebut berisi kondisi TPA Piyungan, di mana volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas. Penyiapan tampungan baru, sedang dikerjakan hingga awal Oktober 2023. Bupati/Walikota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Demokrat Tolak Usulan PDIP Soal Legalisasi Politik Uang

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement