Advertisement
Kejari Bantul Setor Rp25 Miliar ke Kas Negara, Lampaui Target Hampir 3.000%

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul berhasil menyetorkan uang hasil sitaan kasus tindak pindana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sebesar Rp25,3 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setoran uang ke kas negara tersebut terhitung selama Januari sampai 22 Juli 2023 atau sesemster pertama tahun ini.
Jumlah tersebut melebihi target PNBP Kejari Bantul pada 2023 ini sebesar Rp925 juta. “Kami sampai Juli ini berhasil menyetorkan ke kas negara sebagai PNBP Rp25,3 miliar. Capaian ini lebih tinggi dari target atau 2.741 persen,” kata Kepala Kejari Bantul, Farhan dalam acara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejari Bantul, Sabtu (22/7/2023).
Advertisement
Farhan mengatakan nilai uang yang disetor ke kas negara itu terdiri dari ratusan kasus yang sudah inkrah dari Mahkamah Agung. Salah satunya dari kasus yang cukup fenomenal adalah kasus produksi obat ilegal yang dilakukan oleh Sutjipto Tjengundoro dkk. Kasus yang teruangkap sejak 2022 tersebut baru selesai 2023.
Sebagaimana diketahui kasus tindak pidana kesehatan itu diungkap pada September 2022 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY. Pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi dua juta butir obat ilegal per-hari. Total ada tujuh terpidana yang dihukum dalam kasus itu. “Sekarang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan,” ujarnya.
Baca juga: TPA Piyungan Ditutup 1,5 Bulan, Ini Data Lengkap Volume Sampah 10 Tahun Terakhir
Selain berhasil setor ke kas negara sebesar Rp25,3 miliar, Farhan menyebut selama semester pertama tahun ini instansinya sudah berhasil dalam kinerja dari beberapa sisi. Di antaranya dari bidang Pidana Umum (Pidum) berhasil melimpahkan perkara pidana umum sebanyak 260 perkara. Dari jumlah tersebut yang berhasil dieksekusi sampai tuntas sebanyak 210 perkara.
Kemudian dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) sampai Juli ini berhasil melakukan penyidikan dan penuntutan perkara. Penuntutan sebanyak lima perkara pidana khusus korupsi pajak dan kepabeanan. “Yang sudah melakukan eksekusi sebanyak satu perkara,” ucapnya.
Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama dengan 79 instansi, salah satunya dengan lurah se-Bantul dengan tujuan pendampingan dalam pengelelolaan dana desa atau dana kalurahan. Selain pendampingan juga ada pelayanan humum.
Adapun dari sisi intel, Kejari Bantul, lanjut Farhan, juga ikut mencerdaskan masyarakat terkait penyuluhan hukum yang menyasar sekolah-sekolah dan masyarakat umum sebanyak delapan kali selama enam bulan terakhir ini.
Dalam kesempatan yang sama, Farhan menyampaikan dalam momen Hari Bhkati Adhyaksa ke-63 dengan tema Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional itu Kejari Bantul melakukan sejumlah kegiatan bakti sosial, di antaranya ke panti jompo, bantuan sembako kepada korban gempa bumi Bantul di Kapanewon Srigading dan donor darah yang dipusatkan di Kejati DIY. Kemudian juga ada turnamen bola voli yang memperebutkan piala Kajari Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tips Sukses dari Eri Kuncoro, Si "Pahlawan UMKM" Bangkit dari Pandemi Covid-19
- 13 Sumur Dalam Selesai Dibangun, Pemkab Sragen Bisa Hemat Rp350 Juta/Tahun
- Mahasiswa di Salatiga Gelar Demo, Soroti Pengelolaan TPS, Sewa Kios, hingga PSN
- Beat Vs Vario di Jalan Godean Sleman, Seorang Pengendara Meninggal di Lokasi
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Susur Sungai dengan Ramahnya Bentangan Alam Cokrodiningratan
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
- Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah
- Ribuan Kader PDIP Yogyakarta Hadiri Rakercab
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Disbud DIY Gelar Lomba Gobak Sodor Antar Pegawai Pemda
Advertisement
Advertisement