Imbas TPA Piyungan Ditutup, 2 Truk Sampah dari Luar Gunungkidul Coba Merangsek ke TPAS Wukirsari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas menghalau dua truk dari luar daerah yang akan membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari di Kalurahan Baleharjo, Wonosari. Hal itu sebagai imbas dari ditutupnya TPA Piyungan sejak 23 Juli lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Heri Kuswantoro mengatakan, dalam beberapa hari ini mencegah dua kendaraan pengangkut sampah dari luar daerah yang akan membuang di TPAS Wukirsari.
Advertisement
Menurut dia, pencegahan pertama dilakukan pada Sabtu (22/7/2023) terdapat satu truk pengangkut sampah. Adapun pencegahan kedua terjadi pada Selasa (25/7/2023) terhadap pikap yang penuh muatan sampah.
BACA JUGA: TPA Piyungan Ditutup, Pemulung Kebingungan, Sebagian Pulang Kampung
Ia menduga upaya pembuangan ini dilakukan dikarenkan kebijakan penutupan TPA Piyungan di Kabupaten Bantul selama 1,5 bulan.
UPT mengacu pada aturan Pelarangan pembuangan ini mengacu pada Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ditetapkan Pemkab Gunungkidul.
“Modusnya dengan mengaku akan membuang rongsokan dari area Patuk, tapi setelah dicek ternyata isinya sampah basah rumah tangga,” kata Heri, Rabu (26/7/2023).
Kecurigaan adanya upaya pembuangan sampah dari luar daerah menguat karena pengangkut ada yang memakai atribut kaos dari luar Gunungkidul. Selain itu, saat diperiksa juga tidak bisa menunjukan izin pembuangan sampah yang dikeluarkan oleh DLH Gunungkidul.
“Jadi kedua mobil pengangkut sampah ini kami tolak untuk membuang sampah di TPAS Wukirsari,” katanya.
Heri mengungkapkan penolakan pembuangan sampah dari luar daerah dilakukan karena mengacu pada Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Jadi lingkup TPAS hanya untuk membuang sampah bagi warga di Gunungkidul. sedangkan bagi warga luar daerah tidak bisa,” katanya.
Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya pelarangan pembuangan sampah dari luar daerah ke TPAS Wukirsari. Aksi tersebut terjadi usai TPA Piyungan ditutup. Meski demikian, di dalam aturan Perda No.14/2020 juga ada peluang kerja sama didalam pengelolaan sampah dengan daerah lain.
Hanya saja, lanjut dia, hingga sekarang belum ada pembahasan kerja sama dengan daerah lain untuk pembuangan atau pengelolaan sampah secara bersama-sama. Apalagi setelah TPA Piyungan ditutup. “Belum ada sehingga pemanfaatan di TPAS masih untuk mengelola sampah bagi warga di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Advertisement