Advertisement
Imbas TPA Piyungan Ditutup, 2 Truk Sampah dari Luar Gunungkidul Coba Merangsek ke TPAS Wukirsari

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas menghalau dua truk dari luar daerah yang akan membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari di Kalurahan Baleharjo, Wonosari. Hal itu sebagai imbas dari ditutupnya TPA Piyungan sejak 23 Juli lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Heri Kuswantoro mengatakan, dalam beberapa hari ini mencegah dua kendaraan pengangkut sampah dari luar daerah yang akan membuang di TPAS Wukirsari.
Advertisement
Menurut dia, pencegahan pertama dilakukan pada Sabtu (22/7/2023) terdapat satu truk pengangkut sampah. Adapun pencegahan kedua terjadi pada Selasa (25/7/2023) terhadap pikap yang penuh muatan sampah.
BACA JUGA: TPA Piyungan Ditutup, Pemulung Kebingungan, Sebagian Pulang Kampung
Ia menduga upaya pembuangan ini dilakukan dikarenkan kebijakan penutupan TPA Piyungan di Kabupaten Bantul selama 1,5 bulan.
UPT mengacu pada aturan Pelarangan pembuangan ini mengacu pada Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ditetapkan Pemkab Gunungkidul.
“Modusnya dengan mengaku akan membuang rongsokan dari area Patuk, tapi setelah dicek ternyata isinya sampah basah rumah tangga,” kata Heri, Rabu (26/7/2023).
Kecurigaan adanya upaya pembuangan sampah dari luar daerah menguat karena pengangkut ada yang memakai atribut kaos dari luar Gunungkidul. Selain itu, saat diperiksa juga tidak bisa menunjukan izin pembuangan sampah yang dikeluarkan oleh DLH Gunungkidul.
“Jadi kedua mobil pengangkut sampah ini kami tolak untuk membuang sampah di TPAS Wukirsari,” katanya.
Heri mengungkapkan penolakan pembuangan sampah dari luar daerah dilakukan karena mengacu pada Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Jadi lingkup TPAS hanya untuk membuang sampah bagi warga di Gunungkidul. sedangkan bagi warga luar daerah tidak bisa,” katanya.
Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya pelarangan pembuangan sampah dari luar daerah ke TPAS Wukirsari. Aksi tersebut terjadi usai TPA Piyungan ditutup. Meski demikian, di dalam aturan Perda No.14/2020 juga ada peluang kerja sama didalam pengelolaan sampah dengan daerah lain.
Hanya saja, lanjut dia, hingga sekarang belum ada pembahasan kerja sama dengan daerah lain untuk pembuangan atau pengelolaan sampah secara bersama-sama. Apalagi setelah TPA Piyungan ditutup. “Belum ada sehingga pemanfaatan di TPAS masih untuk mengelola sampah bagi warga di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement