Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Seorang warga sedang membuang sampah di depo sementara samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Jumat (21/1/2022)/Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Kebersamaan di level pemerintah sangat penting untuk mengatasi darurat sampah di DIY. Semestinya tidak ada pemerintah daerah yang menolak menampung sampah yang dikelola pemerintah daerah lain.
“Jangan hanya berpikir teritorialisme, ini kan melawan Bhineka Tunggal Ika,” ucap pakar kebijakan sosiologis Universitas Muhammadiyah Malang, Rachmad K. Dwi Susilo, saat dihubungi Harian Jogja melalui ponsel, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA : Pemkot Jogja Siapkan 3 Lokasi Sementara Menampung Sampah Selama TPA Piyungan Ditutup
Rahmad menekankan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat tentang pentingnya tempat pembuangan sementara. Kekhawatiran masyarakat bisa ditepis dengan bukti-bukti pengelolaan sampah yang aman untuk lingkungan dan tidak menimbulkan efek ekologi maupun sosial.
“Juga harus mengedepanjan win-win solution, harus ada kompensasi jika dampak negatif yang dikhawatirkan masyarakat terbukti,” ujar dia.
Sementara, sosiolog UGM Hakimul Ikhwan mengatakan tempat pembuangan sampah sementara tidak akan menampung sampah selamanya.
“Pada kasus sekarang dalam situasi darurat, saya bayangkan tempat pembuangan sementara bisa digunakan, toh sifatnya sementara saja bukan jangka panjang. Ini terkait dengan penataan,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (26/7).
Masyarakat perlu kepastian bahwa TPSS hanya bersifat sementara, dan pengolahan sampah di TPSS memenuhi standar lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Gelora Seni 17-an di Lemahdadi Bantul menghadirkan pertunjukan lintas generasi, dari tari hingga Jathilan, dalam HUT ke-81 RI.
BTN memperkuat penyaluran FLPP di Jambi dengan mendorong rumah subsidi berkualitas dan tingkat keterhunian yang mencapai 95,07%.
Kelok 23 JJLS Gunungkidul-Bantul hampir rampung dan bakal dilengkapi tiga gardu pandang untuk menikmati panorama Laut Selatan.
DPRD Jogja meminta kantong parkir disiapkan sebelum Malioboro full pedestrian untuk mencegah parkir liar, macet, dan pungutan tak sesuai aturan.
Kejagung menyita aset bos PT QSS Sudianto alias Aseng senilai Rp338,35 miliar terkait dugaan korupsi pertambangan bauksit.