Advertisement
Warga Sleman Diduga Jadi Korban TPPO, BP3MI DIY Ingatkan Warga Prosedur Menjadi PMI

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Seorang warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tindakan ini berhasil terendus setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Korban pun berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia setelah diberangkatkan sebagai pekerja migran secara ilegal pada Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Perempuan berinisial TW tersebut dipulangkan oleh tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemkab Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.
TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.
BACA JUGA: Pentingnya Restitusi bagi Korban TPPO, Ini Penjelasan LPSK
Plt. Kepala BP3MI DIY, Cerika Damayanti Heri Putri mengingatkan kepada seluruh warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar.
Dia menjelaskan warga harus menjalani serangkaian tahapan untuk menjadi pekerja migran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beragam informasi mengenai syarat maupun aturan untuk menjadi pekerja migran bisa diakses ke BP3MI DIY.
"Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI," terangnya, Minggu (30/7/2023).
Memang, katanya, ada berbagai hal yang harus diurus oleh seorang pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban pekerja migran yang bersangkutan hingga kelengkapan lainnya.
Namun Rika menjelaskan bahwa banyaknya hal yang harus diurus oleh pekerja migran semata-semata untuk menjaga keselamatan pekerja migran saat nantinya berada di luar negeri. Sehingga pemenuhan berbagai persyaratan ini tidak bisa disepelekan apalagi dilewatkan begitu saja.
"Jadi nanti harus ada perjanjian kerja. Di situ nanti diterangkan pekerjannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," jelas Rika.
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menerangakan pihak keluarga mulanya melaporkan kasus yang menimpa korban pada awal Juni lalu.
BACA JUGA: Polri Berhasil Selamatkan 1.861 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan sejumlah pihak lainnya untuk bisa memulangkan korban.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," terang Wildan.
Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman ini melanjutkan, setelah melalui sejumlah proses dan kerja sama dengan berbagai pihak, TW berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan OPD, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement