Gunungkidul Dapat Rp8 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
Dua petugas sedang melakukan pengukuran terhadap sumur eks onderdistrik Rongkop di Dusun Jerukwudel, Kalurahan Jerukwudel, Girisubo yang diusulkan menjadi salah satu cagar budaya di Gunungkidul. foto diambil beberapa waktu lalu./Ist\
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kundha Kabudayan atau Dinas Kebudayaan Gunungkidul di tahun ini mengusulkan 21 peninggalan masa lalu menjadi warisan cagar budaya. Usulan ini sebagai upaya menjaga dan melestarikan benda maupun situs yang ada di Bumi Handayani.
Kepala Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, pengusulan cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Adapun pengusulan berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga menjadi situs warisan dunia.
“Semua disesuaikan nilai dari benda yang dikaji. Untuk langkah awal ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, kemudian bisa meningkat di tingkat provinsi, nasional dan kalau memungkinkan bisa menjadi warisan dunia,” kata Mantara, Minggu (30/7/2022).
Menurut dia, dari sisi peninggalan, Gunungkidul memiliki warisan yang komplit. Hal ini terlihat dari temuan artefak yang berasal dari zaman purba hingga masa modern. Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya menjaga dan merawat kelestarian terhadap benda maupun situs warisan yang ada.
Baca juga: Sudah Ada 9 Depo Sudah Dibuka, Pemkot Duga Pembuang Sampah Juga dari Warga Luar Jogja
Diharapkan dengan program ini maka keberlangsungan dari lokasi situs maupun benda yang diusulkan tetap terjaga. “Untuk kajian juga melibatkan tim ahli cagar budaya sehingga penetapan tidak dilakukan dengan sembarangan,” katanya.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya Gunungkidul, Ari Kristiawan mengatakan, tahun ini ada 21 benda, situs maupun struktur peninggalan zaman dulu yang diusulkan menjadi cagar budaya di Gunungkidul. Peninggalan ini tersebar di sejumlah kapanewon seperti Wonosari, Ngawen, Purwosari hingga Girisubo.
“Sudah ada datanya dan salah satu yang dalam kajian adalah sumur eks onderdistrik di Dusun Jerukwudel, Jerukwudel, Girisubo,” katanya.
Menurut dia, peninggalan ada yang berupa situs candi, struktur bangunan berupa rumah tempat singgah Jenderal Soedirman. Selain itu, juga ada peti kubur batu serta beberapa peninggalan lainnya.
“Sebelum ditetapkan ada upaya kajian guna memastikan peninggalan-peninggalan ini layak ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.
Pemerhati Sejarah Gunungkidul, Markus Yuwono mengatakan, situs warisan budaya, baik yang beruwujud benda maupun tak benda harus terus dilestarikan. Menurut dia, keberadaan peninggalan ini memiliki arti penting karena sebagai sarana melihat perkembangan Gunungkidul dari masa ke masa.
“Jadi jangan hanya ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi juga ada tindakan nyata dalam upaya pelesatarian sehingga benda-benda peninggalan ini tidak rusak atau kondisinya bisa terus dipelihara dengan baik,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
Banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China menewaskan 919 orang. Sebanyak 4.793 lainnya masih hilang, termasuk 853 warga asing.
Stok beras Bulog Banyumas mencapai 76.000 ton setara beras dan dipastikan aman hingga Maret 2027.
DPRD Bantul mengingatkan keberadaan PSEL bukan alasan warga meningkatkan produksi sampah. Pengurangan dari sumber tetap harus dilakukan.
Kemarau panjang membuat pasokan ikan gabus di Kulonprogo anjlok dari 20-25 kg menjadi 5 kg per minggu. Pengepul terpaksa cari pasokan luar daerah.
Lomba wiru jarik dan permainan dakon digelar di Balai Budaya Tamanmartani, Sleman, Senin (31/8/2026).