Dinas Usulkan 21 Peninggalan Menjadi Cagar Budaya di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kundha Kabudayan atau Dinas Kebudayaan Gunungkidul di tahun ini mengusulkan 21 peninggalan masa lalu menjadi warisan cagar budaya. Usulan ini sebagai upaya menjaga dan melestarikan benda maupun situs yang ada di Bumi Handayani.
Kepala Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, pengusulan cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Adapun pengusulan berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga menjadi situs warisan dunia.
Advertisement
“Semua disesuaikan nilai dari benda yang dikaji. Untuk langkah awal ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, kemudian bisa meningkat di tingkat provinsi, nasional dan kalau memungkinkan bisa menjadi warisan dunia,” kata Mantara, Minggu (30/7/2022).
Menurut dia, dari sisi peninggalan, Gunungkidul memiliki warisan yang komplit. Hal ini terlihat dari temuan artefak yang berasal dari zaman purba hingga masa modern. Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya menjaga dan merawat kelestarian terhadap benda maupun situs warisan yang ada.
Baca juga: Sudah Ada 9 Depo Sudah Dibuka, Pemkot Duga Pembuang Sampah Juga dari Warga Luar Jogja
Diharapkan dengan program ini maka keberlangsungan dari lokasi situs maupun benda yang diusulkan tetap terjaga. “Untuk kajian juga melibatkan tim ahli cagar budaya sehingga penetapan tidak dilakukan dengan sembarangan,” katanya.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya Gunungkidul, Ari Kristiawan mengatakan, tahun ini ada 21 benda, situs maupun struktur peninggalan zaman dulu yang diusulkan menjadi cagar budaya di Gunungkidul. Peninggalan ini tersebar di sejumlah kapanewon seperti Wonosari, Ngawen, Purwosari hingga Girisubo.
“Sudah ada datanya dan salah satu yang dalam kajian adalah sumur eks onderdistrik di Dusun Jerukwudel, Jerukwudel, Girisubo,” katanya.
Menurut dia, peninggalan ada yang berupa situs candi, struktur bangunan berupa rumah tempat singgah Jenderal Soedirman. Selain itu, juga ada peti kubur batu serta beberapa peninggalan lainnya.
“Sebelum ditetapkan ada upaya kajian guna memastikan peninggalan-peninggalan ini layak ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.
Pemerhati Sejarah Gunungkidul, Markus Yuwono mengatakan, situs warisan budaya, baik yang beruwujud benda maupun tak benda harus terus dilestarikan. Menurut dia, keberadaan peninggalan ini memiliki arti penting karena sebagai sarana melihat perkembangan Gunungkidul dari masa ke masa.
“Jadi jangan hanya ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi juga ada tindakan nyata dalam upaya pelesatarian sehingga benda-benda peninggalan ini tidak rusak atau kondisinya bisa terus dipelihara dengan baik,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
- 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement