Advertisement
DPRD Gunungkidul Memproses PAW Almarhum Suyanto, Ini Sosok Penggantinya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kesekretarian DPRD Gunungkidul memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Demokrat, Suyanto jalan terus. Meski demikian, untuk pelantikan masih harus menunggu turunnya rekomendasi dari DPP partai yang menanungi.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Herry Sukaswadi mengatakan, anggota DPRD Suyanto meninggal dunia pada 4 Juni 2023. Sesuai dengan ketentuan, maka harus dilakukan PAW agar posisi dewan yang kosong bisa segera terisi.
Advertisement
Ia mengakui sudah mendapatkan surat dari DPC Demokrat untuk memroses PAW. Langkah pertama berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul berkaitan dengan nama calon penggantinya.
BACA JUGA : Sakit Paru-Paru, Anggota DPRD Gunungkidul Suyanto Meninggal Dunia
“Sudah ada nama kandidat penggantinya. Tapi, biar partai yang mengumumkan,” kata Herry kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Sesuai dengan tahapan, setelah ada calon dari KPU maka proses pengajuan pelantikan ke Gubernur DIY, melalui bupati. Hanya saja, sambung dia, surat permohonan pelantikan belum bisa diproses dikarenakan masih menunggu rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.
“Rekomendasinya belum turun dan kami masih menunggu. Setelah ada, kami siap melanjutkan proses PAW hingga dilantiknya pengganti almarhum Pak Yanto,” katanya.
Ketua DPC Demokrat Gunungkidul, Henry Ardiyanto mengatakan, PAW masih dalam proses. Sudah ada rekomendasi dari KPU berkaitan dengan calon pengganti almarhum Suyanto.
“Kami ikuti aturan saja dan tidak mungkin pengganti diambil dari daerah pilihan lain,” katanya.
Ia mengungkapkan untuk tahapan, DPC tidak bisa bertindak sendiri. Hal ini karena sesuai dengan peraturan, proses pelantikan harus disertai rekomendasi dari DPD maupun DPP Partai Demokrat.
“Sekarang masih proses dan kalau sudah ada rekomendasinya, kami serahkan ke Kesekretariatan DPRD untuk diproses PAW,” katanya.
BACA JUGA : PAW Mendiang Suyanto Anggota DPRD Gunungkidul Tunggu Usulan Partai Politik
Terkait calon pengganti, Henry mengakui berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak di Pemilihan Legislatif 2019 setelah Suyanto adalah Eli Tosan. “Kami sesuaikan dengan mekanisme PAW. Bahwa pergantian dilimpahkan ke calon dengan pemilih suara terbanyak kedua sesuai dengan aturan di KPU,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sudah menerima surat dari DPRD berkaitan dengan proses PAW. Sesuai dengan peraturan, maka calon pengganti merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Pileg 2019.
“Hasilnya juga sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- PENGEMBANGAN PARIWISATA: Festival Kampung Wisata Perkuat Inovasi
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 23 September 2023
- Giliran Kota Jogja, Cek Jadwal Pemadaman Listrik dan Wilayah Terdampak di Sini
- Berikut Sejumlah Rute Bus Trans Jogja, Ada yang ke Malioboro
- KPU DIY Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement