Advertisement

Promo November

Parkir Swasta Dibolehkan di Malioboro, Dishub: Tetap Wajib Berizin!

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Parkir Swasta Dibolehkan di Malioboro, Dishub: Tetap Wajib Berizin! Taman Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro, Jogja. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebagai pengganti area parkir setelah Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) akan diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2025, pemerintah memberikan kesempatan pada masyarakat untuk membuka parkir sebagai pelengkap daftar tempat parkir di Malioboro bagi wisatawan Malioboro

Diketahui, pembongkaran Taman Parkir ABA dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung penataan Sumbu Filosofi, terutama di sekitar Malioboro. 

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan dengan rencana tersebut, maka tempat parkir swasta dapat menjadi pilihan. Menurut Made dengan beberapa tempat parkir yang disediakan pemerintah masih belum dapat menampung kendaraan wisatawan yang parkir di Kawasan Malioboro. 

“Bisa [parkir swasta]. Semua tidak bisa dipenuhi pemerintah untuk menyiapkan parkir. Maka perlu swasta terlibat di situ. Dengan begitu, daftar parkir di Malioboro menjadi lebih banyak,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (3/8/2023). 

Meski begitu  menurut Made, tempat parkir yang disediakan swasta harus berizin dan beroperasi sesuai regulasi yang ada. Regulasi mengenai tempat parkir dan tarif parkir telah diatur dalam Perda Kota Jogja No 2/2019 tentang Perparkiran dan Perda Kota Jogja No 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 

“Tidak bisa swasta buka ilegal dengan tarif yang tidak pasti. Sudah ada Perda Kota [Jogja] berkaitan dengan parkir dan tarif parkir. Parkir itu harus berizin pengelolaannya, ketika ada yang punya ruang untuk parkir harus berizin dulu, diassessment, berseragam dan lain-lain,” katanya. 

Dengan pengajuan izin parkir swasta, kata Made, akan ditinjau pula kesesuaian tata ruang pada lokasi yang diajukan. Apabila dalam tata ruang lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya digunakan sebagai tempat parkir, maka izin tersebut tidak akan diterbitkan. 

Sementara terkait dengan tempat parkir swasta yang dapat menjadi pilihan wisatawan, Made tidak menjelaskan secara pasti ada berapa lokasi dan berapa kapasitasnya. Selama ini pengoperasian parkir swasta tergantung dari penyedia jasa, Pemda DIY hanya mengatur mengenai tempat parkir yang disediakan pemerintah. 

Menurut Made, selain tempat khusus parkir yang disediakan swasta, penyediaan tempat parkir bekerjasama dengan beberapa hotel di Kawasan Malioboro dirasa juga dapat menjadi pertimbangan. 

“Tergantung mereka [kapasitas penyedia parkir swasta] menyediakan lahan seperti apa. Kalau parkir komunal kan bisa, di pinggir Malioboro kan banyak hotel, hotel itu kerja sama kan bisa,” katanya. 

BACA JUGA: Taman Parkir ABA Malioboro Bakal Dibongkar, Pemilik Lahan Luas Boleh Buka Parkir

Diketahui, sesuai dokumen dossier terkait penataan Sumbu Filosofi yang diajukan ke The United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO), Taman Parkir ABA akan mulai tidak beroperasi pada 2025.

Sebagai lahan milik Kraton Jogja, menurut Made, lahan tempat parkir tersebut tahun 2025 sudah diserahkan ke Kraton Jogja. Rencananya tempat tersebut akan dialihfungsikan menjadi RTH. 

“Pada 2025 kami sudah serahkan, ya karena bukan tanah kami, berarti tidak bisa digunakan. Kalau pemilik lahan sudah memberikan waktunya sekian terserah pemilik lahannya, secara dokumen perencanaan, dossier-nya [dokumen perencanaan Sumbu Filosofi] itu untuk RTH,” katanya. 

Sejak awal didirikan, Taman Parkir ABA memang hanya akan beroperasi sementara, sehingga bangunannya pun didesain dengan knock down yang dapat dibongkar kembali. Saat ini menurut Made, Pemda DIY juga tengah mengkaji kondisi konstruksi bangunan Taman Parkir ABA untuk dapat digunakan kembali di masa mendatang. 

“Kami sedang melihat keamanan konstruksi [Taman Parkir ABA], kalau sudah tidak digunakan, bangunan knockdownnya akan dilihat apakah masih bisa dimanfaatkan atau tidak, bukan berarti memindahkan bangunan di sana ke suatu tempat,” katanya. 

Pemda DIY juga telah menyiapkan beberapa alternatif daftar tempat parkir di Malioboro antara lain Taman Parkir Ketandan, Taman Parkir Beskalan, Taman Parkir Senopati dan Taman Parkir Ngabean. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement