Advertisement
Kawasan Kumuh di Kulonprogo Tersisa 77,51 Hektare
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa kawasan kumuh di Kulonprogo terus berkurang. Pada akhir 2022, luas kawasan kumuh di Bumi Binangun telah berkurang 74,26 hektare. Dengan begitu tersisa 77,51 hektare kawasan kumuh.
Kepala Seksi Permukiman Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad mengatakan bahwa pada 2020 terdapat 151,77 hektare kawasan kumuh yang tersebar di beberapa kapanewon seperti Wates, Sentolo, Galur, Pengasih, Nanggulan. Hanya saja setelah dua tahun luasan tersebut berkurang sehingga menyisakan 77,51 hektare.
"Kapanewon Pengasih menjadi daerah dengan kawasan kumuh paling luas atau banyak yaitu 59,99 hektare. Kalau di Wates ada 56,81 hektare, di Sentolo ada 13,11 hektare, di Galur ada 4,56 hektare, dan di Nanggulan ada 17,30 hektare. Akhir tahun 2022, kawasan kumuh seluas 151,78 hektare tersebut sudah berkurang sebanyak 74,26 hektare," kata Sulung, Kamis (3/8/2023).
Advertisement
Sulung menambahkan Pengasih menjadi daerah dengan kawasan kumuh terbanyak karena drainase yang ada masih jauh dari kebutuhan, drainase tidak terpelihara, tidak ada sarana proteksi kebakaran, dan kondisi jalan serta panjang jalan lingkungan yang kurang.
Kata dia, penanganan kawasan kumuh di Bumi Binangun mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 416/A/2020 tentang Lokasi Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Kulonprogo Tahun 2020-2024.
Terdapat beberapa parameter yang menentukan suatu kawasan dianggap kumuh antara lain kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan kondisi proteksi kebakaran.
"Penanganan kawasan kumuh ada yang menggunakan APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN. Hanya memang jumlahnya tidak tetap atau sama setiap tahunnya," katanya.
Sulung menjelaskan sumber pendanaan tersebut tidak secara spesifik atau khusus digunakan untuk menangani kawasan kumuh tapi program atau kegiatan yang berada di lokasi kumuh. Dengan adanya program tertentu maka akan terjadi perubahan yang berdampak pada perhitungan data kondisi kekumuhan setempat.
Dia tidak menampik dalam upaya penanganan kawasan kumuh juga terdapat beberapa kesulitan seperti tidak tersedianya lahan untuk pembangunan drainase.
“Lalu ada juga seperti ketika suatu tempat butuh drainase, hanya saja jauh sekali dari outlet buangannya. Anggaran yang dibutuhkan juga besar,” ucapnya.
Selain itu, Sulung menjelaskan terdapat beberapa kawasan kumuh yang tergolong luas yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya saja tidak ada alokasi dari APBN untuk menangani kawasan tersebut. Akhirnya Pemkab Kulonprogo terpaksa menangani secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Alhamdulillah! Pria Lansia Asal Ngemplak Boyolali yang Hilang sudah Ditemukan
- Kelurahan Nusukan Solo Lolos 3 Besar Lomba PIK Remaja Tingkat Provinsi Jateng
- Tempat Kamping Menarik di Bantul, Berada di Pinggir Pertemuan Sungai Opak & Oya
- Mbak Ita Daftar Bakal Wali Kota Semarang, Supriyadi Ubah Formulir Jadi Wawali
Berita Pilihan
Advertisement
Caleg PDIP Karanganyar Laporkan KPU ke Ombudsman, Sebut Lakukan Maladministrasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Keributan Debt Collector dan Wisatawan, Polisi Sebut Hanya Kesalahpahaman
- Pembatas Jalan Sepanjang Ringroad Jogja Berencana Dihilangkan, Begini Respons Dishub DIY
- Jelang Keberangkatan, Dinkes Jogja Pastikan Jemaah Haji Terima Vaksin Meningitis dan Covid-19
- Pilkada 2024: PPP Jogja Akan Gandeng 5 Parpol Bentuk Koalisi Besar
- Desentralisasi Sampah, Pemda DIY: Hanya 11 Kalurahan yang Siap Kelola Mandiri
Advertisement
Advertisement