Advertisement

Promo November

Kawasan Kumuh di Kulonprogo Tersisa 77,51 Hektare

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Kawasan Kumuh di Kulonprogo Tersisa 77,51 Hektare Kawasan Kumuh - Ilustrasi/JIBI - Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa kawasan kumuh di Kulonprogo terus berkurang. Pada akhir 2022, luas kawasan kumuh di Bumi Binangun telah berkurang 74,26 hektare. Dengan begitu tersisa 77,51 hektare kawasan kumuh.

Kepala Seksi Permukiman Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad mengatakan bahwa pada 2020 terdapat 151,77 hektare kawasan kumuh yang tersebar di beberapa kapanewon seperti Wates, Sentolo, Galur, Pengasih, Nanggulan. Hanya saja setelah dua tahun luasan tersebut berkurang sehingga menyisakan 77,51 hektare.

"Kapanewon Pengasih menjadi daerah dengan kawasan kumuh paling luas atau banyak yaitu 59,99 hektare. Kalau di Wates ada 56,81 hektare, di Sentolo ada 13,11 hektare, di Galur ada 4,56 hektare, dan di Nanggulan ada 17,30 hektare.  Akhir tahun 2022, kawasan kumuh seluas 151,78 hektare tersebut sudah berkurang sebanyak 74,26 hektare," kata Sulung, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA: Kurangi Volume Sampah, Pedagang Teras Malioboro 2 Diminta Bawa Pulang Sampah Masing-Masing

Advertisement

Sulung menambahkan Pengasih menjadi daerah dengan kawasan kumuh terbanyak karena drainase yang ada masih jauh dari kebutuhan, drainase tidak terpelihara, tidak ada sarana proteksi kebakaran, dan kondisi jalan serta panjang jalan lingkungan yang kurang.

Kata dia, penanganan kawasan kumuh di Bumi Binangun mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 416/A/2020 tentang Lokasi Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Kulonprogo Tahun 2020-2024.

Terdapat beberapa parameter yang menentukan suatu kawasan dianggap kumuh antara lain kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan kondisi proteksi kebakaran.

"Penanganan kawasan kumuh ada yang menggunakan APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN. Hanya memang jumlahnya tidak tetap atau sama setiap tahunnya," katanya.

Sulung menjelaskan sumber pendanaan tersebut tidak secara spesifik atau khusus digunakan untuk menangani kawasan kumuh tapi program atau kegiatan yang berada di lokasi kumuh. Dengan adanya program tertentu maka akan terjadi perubahan yang berdampak pada perhitungan data kondisi kekumuhan setempat.

Dia tidak menampik dalam upaya penanganan kawasan kumuh juga terdapat beberapa kesulitan seperti tidak tersedianya lahan untuk pembangunan drainase.

“Lalu ada juga seperti ketika suatu tempat butuh drainase, hanya saja jauh sekali dari outlet buangannya. Anggaran yang dibutuhkan juga besar,” ucapnya.

Selain itu, Sulung menjelaskan terdapat beberapa kawasan kumuh yang tergolong luas yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya saja tidak ada alokasi dari APBN untuk menangani kawasan tersebut. Akhirnya Pemkab Kulonprogo terpaksa menangani secara bertahap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement