Advertisement

Biro Hukum & DPRD Sosialisasikan Pancasila & Kebudayaan

Media Digital
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 22:17 WIB
Maya Herawati
Biro Hukum & DPRD Sosialisasikan Pancasila & Kebudayaan Suasana sosialisasi Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (4/8/2023). - Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Advertisement

JOGJA—Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Setda DIY bekerja sama dengan Komisi A DPRD DIY menyosialisasikan Perda No.1/2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengamalan Pancasila dalam masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara merupakan tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Advertisement

Menurutnya, pendidikan wawasan kebangsaan diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk di Indonesia.

Menurut Eko upaya meningkatkan pengamalan Pancasila tersebut terus dilakukan salah satunya dalam kegiatan Sinau Pancasila.

Sinau Pancasila terus menerus kami kerjakan, termasuk hari ini kami sosialisasi perda-nya agar perda semakin memperkuat Sinau Pancasila di tengah masyarakat,” katanya di Kompleks Kepatihan Jogja Jumat (4/8/2023).

Menurut Eko penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui Sinau Pancasila bertujuan menanamkan nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN), mewujudkan nasionalisme dalam masyarakat, persatuan dan kesatuan bangsa serta tercipta kerukunan dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya dalam pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan, seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Anggota DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam raperda tersebut, menurut Fokki akan menjadi dasar hukum penyelenggaran pendidikan di Kota Jogja.

BACA JUGA: Kena Kasus Tanah Kas Desa, Kini SPBU Mudal Dibuka Lagi, Ini Sebabnya

Dalam raperda tersebut, Fokki menginisiasi adanya kursus Pancasila dalam salah satu pasal, sehingga masyarakat memiliki landasan hukum apabila akan membuka sekolah khusus Pancasila.

“Yang mau dituju masyarakat berperan aktif untuk bisa menafsirkan, menyelenggarakan pendidikan Pancasila sesuai dengan konteksnya,” katanya.

Perdais Kebudayaan

Di hari yang sama JDIH Biro Hukum Setda DIY bekerja sama dengan Komisi A DPRD DIY juga menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No.3/2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Perdais tersebut dibentuk salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eko Suwanto menyampaikan kebudayaan berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan karya telah mengakar pada masyarakat DIY. Hasil kebudayaan berupa objek kebudayaan, menurut Eko harus terus dipelihara kelestariannya.

“Pemeliharaan kebudayaan merupakan upaya mempertahankan objek kebudayaan tetap berada pada sistem budaya masyarakat DIY,” katanya.

Menurut Eko pemeliharaan objek kebudayaan dapat dilakukan melalui pemberian legalitas dan perlindungan. “Upaya Pemda dalam menyelenggarakan perlindungan objek kebudayaan dapat dilakukan melalui upaya penyelamatan, pengamanan, dan perawatan objek kebudayaan,” katanya.

Selain itu, menurut Eko pengembangan kebudayaan juga perlu dilakukan. Menurutnya pengembangan kebudayaan tersebut merupakan upaya memberikan pemaknaan dan fungsi baru pada objek kebudayaan. Pengembangan tersebut menurutnya dilakukan agar objek kebudayaan dapat sesuai dengan tuntutan zaman guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat masa kini dan masa depan.

BACA JUGA: Ujian SIM Baru, Tak Ada Lagi Lintasan 8, Pemda DIY Langsung Terapkan

Menurutnya adanya Perdais tersebut diharapkan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestariannya.

“Maksud pengaturan Perdais tersebut untuk menciptakan kebijakan yang komprehensif dan strategis dalam pelestarian kebudayaan sesuai keistimewaan DIY dengan salah satu tujuannya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menanggapi Perdais tersebut, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan masyarakat perlu terlibat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Dengan begitu, menurut Fokki kelestarian kebudayaan DIY dapat terjaga. “Dengan begitu harapannya supaya [kebudayaan] bangsa kita tetap lestari,” katanya. (BC)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Lowongan Menjadi Abdi Negara di 2023

Lowongan Menjadi Abdi Negara di 2023

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

28 Perusahaan Segera Mengantre di Bursa, Mayoritas Sektor Konsumer Nonsiklikal

News
| Sabtu, 23 September 2023, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir

Wisata
| Sabtu, 23 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement