Advertisement

Oknum Notaris di Jogja Diadukan ke MPD, Ini Masalahnya

Abdul Hamied Razak
Selasa, 06 Mei 2025 - 00:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Oknum Notaris di Jogja Diadukan ke MPD, Ini Masalahnya Koordinator Tim Kuasa Hukum Pelapor, Rohmidhi Srikusuma didampingi Arisandi Sumoharjo melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik notaris ke Kantor Kementerian Hukum DIY, Senin (5/5 - 2025). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang oknum notaris berinisial BA diadukan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kulonprogo. Aduan dilayangkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, terkait Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY).

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pelapor, Rohmidhi Srikusuma didampingi Arisandi Sumoharjo mengatakan, kliennya merupakan Ketua Pengurus YPTICY yang merasa dirugikan atas tindakan terlapor. "Kami adukan seorang notaris berinisial BA ke MPD Kulonprogo," ujar Rohmidhi melalui keterangan persnya seusai melaporkan ke Kantor Kementerian Hukum DIY, Senin (5/5/2025).

Advertisement

BACA JUGA: BPN Bantul Blokir Internal Sertifikat Mbah Tupon dan Panggil Notaris yang Terlibat

Menurut Rohmidhi, pihaknya merupakan pengurus yayasan yang legal. Hal itu dikuatkan dengan Akta Notaris Nomor 774 tanggal 26 Oktober 2023 dengan Nomor SK: AHU-AH.01.06-879 tanggal 27 Oktober 2023. "Kami adukan adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 19A Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, menyebutkan bahwa Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.

Kewenangan, sambungnya, secara umum diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan secara khusus tentang mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Pasal 10 dan 11 Anggaran Dasar (AD) YPTICY.

"Karenanya dalam hal ini yang berhak melakukan perubahan data yayasan dan/atau perubahan AD YPTICY selanjutnya adalah pembina pada Akta Notaris Nomor 774 tanggal 26 Oktober 2023," ungkapnya.

Pada tanggal 20 Maret 2024, terangnya, kembali terjadi perubahan data yayasan meliputi susuan Pembina, Pengurus, dan Pengawas YPTICY yang baru menggantikan Akta Notaris 774 tanggal 26 Oktober 2023, sebagaimana Akta Nomor 2 tanggal 20 Maret 2024 dengan Nomor SK: AHU-AH.01.06-879 tanggal 1 April 2024.

Dia menilai perubahan data yayasan tersebut diduga kuat dilakukan secara sepihak oleh salah satu pembina tanpa melibatkan anggota pembina yang lain. "Hal ini jelas sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Anggaran Dasar YPTICY jo. Pasal 19A Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang yayasan," sebutnya.

Perubahan susunan pembina, pengurus, dan pengawas YPTICY dari Akta Notaris Nomor 774 tanggal 26 Oktober 2023 menjadi Akta Notaris Nomor 02 tanggal 20 Maret 2024, merupakan perubahan yang dilakukan secara melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan mekanisme rapat pembina, pada Pasal 10 dan Pasal 11 Anggaran Dasar YPTICY. "Sehingga ini merupakan cacat hukum," cetusnya.

Karena hal itu, pihaknya pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, kini masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf f Jo. Pasal 16 Jo. Pasal 29 ayat (1) Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016.

Salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam pelaporan/pemberitahuan perubahan data yayasan kepada Menteri, yakni surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. "Maka kuat dugaan proses sebagaimana dimaksud point 5 di atas terdapat dokumen surat pernyataan yang dipalsukan," katanya.

Ia berharap kepada MPD untuk menerima pengaduan, menyatakan terlapor telah melanggar Kode Etik Notaris dan menghukum terlapor dengan sanksi berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kami berharap MPD menghukum terlapor untuk mengajukan Permohonan Pencabutan SK Nomor: AHU-AH.01.06-879 tanggal 13 Agustus 2024 dari sistem Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI dan menghukum terlapor untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 13 Agustus 2024 pada Pengadilan Negeri Kulonprogo," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih dulu terkait laporan tersebut. "Nanti dicek setelah tiba di kantor," katanya.

Begitu juga dengan, terlapor BA saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait aduan tersebut. "Saya belum dapat kabar [terkait laporan tersebut dari MPD]," ujar BA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden RI Prabowo Subianto Apresiasi Pemda Telah Menyiapkan Gedung untuk Sekolah Rakyat

News
| Selasa, 06 Mei 2025, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement