Terseret Kasus Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul nonaktif Aris Suryanto dituntut 1,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari.
Rencananya pada Senin (7/8/2023) besok, sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari yang bersangkutan.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter senilai Rp470 juta di RSUD Wonosari terjadi pada 2009-2012 mencuat di 2015 lalu hingga akhirnya ditangani oleh penyidik dari Polda DIY.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DIY, namun dikarenakan lokasi berada di Gunungkidul ada tim jaksa dari Kejaksaan Negeri yang ikut dilibatkan.
Menurut dia, di dalam kasus ini terdapat dua pelaku. Berkas pertama dengan pelaku mantan Direktur Isti Indiyani yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Sesar Opak di Jogja Masih Aktif, Picu Gempa Magnitudo 8,7 hingga Tsunami 10 Meter
Adapun berkas kedua atas nama Aris Suryanto yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Gunungkidul. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.
“Kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk pembuktian,” kata Sendhy kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Dia menjelaskan, sidang terakhir berlangsung pada 25 Juli lalu dengan agenda penuntutan. Didalam sidang ini Aris dinilai terbukti bersalah dan dituntut penjara selama 1,5 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan. “Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp230 juta dan Rp240 juta, tapi pengembalian tidak menggugurkan kasus hukum yang dijalaninya,” katanya.
Rencananya sidang dilanjutkan Senin dengan agenda pledoi dari terdakwa. Sendhy mengaku masih ada beberapa tahapan sidang belum muncul vonis dari majelis hakim dari Pengadilan Tipikor. “Sudah ada jadwalnya dan mudah-mudahan sebelum akhir Agustus sudah ada putusan vonis,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, penonaktifan Aris Suryanto sebagai Sekretaris Dinas komunikasi dan Informatika sejak awal Maret lalu. Dia menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau tersangkanya sebenarnya sudah lama, tapi masih bisa bekerja sesuai ketugasan yang dimiliki. Tapi, setelah ditahan maka tidak bisa lagi bertugas sehingga dinonaktifan,” kata Iskandar Rabu (8/3/2023) lalu.
Meski diberhentikan sementara, ia mengakui yang bersangkutan masih mendapatkan hak gaji yang diterima setiap bulan. Akan tetapi, sambung Iskandar, besarannya ada pepotongan 50% dari jumlah normal.
“Pemberhentian hanya untuk jabatan yang diampu. Tapi, gajinya tetap diberikan dengan besaran 50% sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement