Advertisement
106 Berkas Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat, Parpol di Gunungkidul Masih Diberi Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menyelesaikan verifikasi administrasi berkas perbaikan untuk bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) dari partai politik (parpol). Adapun hasilnya, ada 106 bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Meski demikian, KPU tak serta merta langsung dicoret. Pasalnya, masih ada kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas pendaftaran hingga 11 Agustus 2023.
Advertisement
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, hasil pencermatan perbaikan berkas pendaftaran sudah diserahkan ke masing-masing parpol, Minggu (6/8/2023). Hingga sekarang parpol diberikan kesempatan untuk mencermati sampai 11 Agustus.
Dalam pencermatan, Andang mengakui partai diperbolehkan untuk memperbaiki berkas pencalonan yang dinilai belum memenuhi persyaratan. Hal ini mengacu pada Keputusan KPU RI No.996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan “Untuk yang TMS ada 106 bakal caleg. Untuk temuan ini ada di seluruh parpol peserta pemilu,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Adapun salah satu penyebabnya dikarenakan dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan. Selama pencermatan, parpol masih diperbolehkan melengkapi berkas yang dinyatakan kurang hingga 11 Agustus mendatang.
“Tak hanya perbaikan, tetapi parpol juga boleh mengganti bacaleg yang telah didaftarkan,” katanya.
Hingga sekarang KPU Gunungkidul masih menunggu adanya perbaikan berkas maupun penggantian bakal caleg. Rencananya pada 12-15 Agustus 2023 akan memeriksa hasil pencermatan dari parpol.
BACA JUGA: Kasus Mutilasi Sleman, Rekonstruksi Mengungkap 49 Adegan Ada Lakban dan Kresek
“Nanti hasilnya jadi bahan untuk penyusunan Daftar Calon Sementara pada 16-18 Agustus. Adapun penetapan dilakukan pada 18 Agustus 2023,” katanya.
Rencananya setelah penetapan DCS, KPU Gunungkidul juga akan mengumumkan ke masyarakat melalui media massa dalam rentang waktu 19-23 Agustus 2023. “Pengumuman bertujuan agar mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pendaftaran bakal caleg dilakukan di awal Juni lalu. Pada saat ditutup ada 645 bacaleg yang mendaftar untuk bertarung di Pemilu 2024.
“Jumlah ini merupakan akumulasi dari seluruh parpol peserta pemilu,” katanya.
Meski demikian, Hani mengakui pada saat masa perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg di Gunungkidul yang ditutup pada 9 Juli 2023, jumlah bacaleg berkurang. Total saat perbaikan hanya ada 632 bakal caleg yang menyerahkan berkas perbaikan. “Untuk berkas perbaikan juga sudah kami lakukan pencermatan ulang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement