Advertisement

1.333 Batang Rokok Ilegal di Godean Disita Petugas Bea Cukai Yogyakarta

Lugas Subarkah
Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:07 WIB
Maya Herawati
1.333 Batang Rokok Ilegal di Godean Disita Petugas Bea Cukai Yogyakarta Petugas gabungan menyita rokok ilegal dari toko kelontong di Sidoarum, Godean, Rabu (9/8/2023) - ist Pemkab Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Sebanyak 1.333 batang rokok ilegal disita dalam penertiban yang dilakukan Tim gabungan Satpol PP Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta, Kodim, dan Polresta Sleman, Rabu (9/8/2023).

Peneritban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal  ini tepatnya di Kalurahan Sidoarum, Godean, Sleman.  

Advertisement

Salah satu petugas Bea Cukai Yogyakarta, Pamadi, mengatakan bahwa dalam penertiban kali ini, terdapat sebanyak 1.333 batang rokok yang tidak memiliki cukai berhasil disita dari dua titik lokasi toko kelontong yang digeledah. “Pada penertiban kali ini ditemui beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin yang tidak memiliki pita cukai,” katanya.

Hasil temuan itu kemudian disita, dan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kemungkinan ada dua alternatif, yaitu proses pidana atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan,” katanya.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Disebut Ungguli Ganjar Pranowo dalam Survei Polstat

Adapun besaran denda yang dikenakan yakni tiga kali nilai cukai per bukti yang disita. “Misalnya, untuk sigaret putih mesih itu Rp710 per batang. Kalau satu bungkus bisa sekitar Rp14.000, kemudian dikalikan tiga. Jadi bisa sekitar Rp40-an per bungkus,” katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai, karena Bea Cukai DIY akan terus melakukan penertiban terkait BKCHT ini. “Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Pambudi, menambahkan Satpol PP Sleman terus sosialisasi kepada para pedagang untuk dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT.

Ia meminta agar para pedagang di Sleman untuk jangan mencoba menjual rokok ilegal tersebut.  “Jangan coba-coba menjualnya, pasti akan menimbulkan masalah nantinya,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement