Advertisement

Di Jogja, Narapidana Kasus Terorisme hingga Korupsi Diusulkan Dapat Remisi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Jogja, Narapidana Kasus Terorisme hingga Korupsi Diusulkan Dapat Remisi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyerahkan Surat Usulan Remisi Umum kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto di Kompleks Kepatihan, Senin (14/8/2023). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani Ria

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jelang HUT RI tahun 2023, sebanyak 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) DIY diusulkan menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023. Di antara mereka ada narapidana kasus korupsi, pembalakan liar hingga terorisme.  

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pengurangan masa pidana atau remisi bagi WBP tersebut ditujukan bagi sejumlah WBP yang telah memenuhi syarat pemberian remisi. 

Advertisement

"Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (14/8/2023). 

Pemberian remisi tersebut menurut Sultan akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya. 

Baca juga: Krisis Air Terjadi Merata di Gunungkidul, Dinsos DIY Siapkan 230 Tangki untuk Dropping

“Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” kata Sultan.

Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. 

WBP yang akan menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:

  1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta dengan penerima remisi umum ada 434 narapidana;
  2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dengan penerima remisi umum ada 411  narapidana;
  3. Lapas Kelas IIB Sleman dengan penerima remisi umum ada 149  narapidana;
  4. Lapas Kelas IIB Wonosari dengan penerima remisi umum ada 133  narapidana;
  5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan penerima remisi umum ada 122  narapidana;
  6. LPKA Kelas II Yogyakarta dengan penerima remisi umum ada 6  narapidana dan 7 anak;
  7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta dengan penerima remisi umum ada 26 narapidana;
  8. Rutan Kelas IIB Bantul dengan penerima remisi umum ada 43 Narapidana;
  9. Rutan Kelas IIB Wates dengan penerima remisi umum ada 33 Narapidana

Sementara dari 1.363 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI, tahun ini ada 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi, yaitu:

- Kasus Narkotika: 252 narapidana;

- Kasus Pencucian Uang: 2 narapidana;

- Kasus Korupsi: 19 narapidana;

- Kasus Terorisme: 2 narapidana;

- Kasus Human Trafficking: 1 narapidana;

- Kasus Pembalakan Liar: 1 narapidana.

 Nantinya, Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tersebut akan diserahkan kepada WBP di masing-masing Lapas dan Rutan DIY pada 17 Agustus 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah International

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement