Rupiah Dekati Rp18.000, Eksportir Jogja Terjepit Biaya Produksi
Pelemahan rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS membuat biaya produksi dan logistik eksportir Jogja melonjak, margin keuntungan makin tertekan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyerahkan Surat Usulan Remisi Umum kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto di Kompleks Kepatihan, Senin (14/8/2023)./Harian Jogja-Stefani Yulindriani Ria
Harianjogja.com, JOGJA—Jelang HUT RI tahun 2023, sebanyak 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) DIY diusulkan menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023. Di antara mereka ada narapidana kasus korupsi, pembalakan liar hingga terorisme.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pengurangan masa pidana atau remisi bagi WBP tersebut ditujukan bagi sejumlah WBP yang telah memenuhi syarat pemberian remisi.
"Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (14/8/2023).
Pemberian remisi tersebut menurut Sultan akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.
Baca juga: Krisis Air Terjadi Merata di Gunungkidul, Dinsos DIY Siapkan 230 Tangki untuk Dropping
“Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” kata Sultan.
Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
WBP yang akan menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
Sementara dari 1.363 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI, tahun ini ada 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi, yaitu:
- Kasus Narkotika: 252 narapidana;
- Kasus Pencucian Uang: 2 narapidana;
- Kasus Korupsi: 19 narapidana;
- Kasus Terorisme: 2 narapidana;
- Kasus Human Trafficking: 1 narapidana;
- Kasus Pembalakan Liar: 1 narapidana.
Nantinya, Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tersebut akan diserahkan kepada WBP di masing-masing Lapas dan Rutan DIY pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelemahan rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS membuat biaya produksi dan logistik eksportir Jogja melonjak, margin keuntungan makin tertekan.
Simak tips memilih genset untuk rumah dan usaha, mulai kapasitas daya, jenis genset, bahan bakar, hingga fitur keamanan.
Manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dirasakan oleh masyarakat, termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah
PLN mempercepat kontrak batu bara kalori menengah. Pasokan untuk PLTU di Pulau Jawa mulai mengalir guna menjaga keandalan listrik.
Penguatan literasi keuangan dinilai menjadi salah satu kunci agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu berkembang dan naik kelas.
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.