Advertisement

Motor Dilarang Lewat Underpass Jombor & Kentungan, Dishub Sleman: Hasil Uji Coba Akan Dikaji

Catur Dwi Janati
Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:37 WIB
Sunartono
Motor Dilarang Lewat Underpass Jombor & Kentungan, Dishub Sleman: Hasil Uji Coba Akan Dikaji Water barrier yang digunakan sebagai penutup bukaan separator jalan dari jalur cepat ke jalur lambat dan sebaliknya di area dekat underpass Kentungan pada Senin (14/8/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perhubungan Sleman turut memantau uji coba larangan motor lewat underpass Jombor dan Kentungan. Hasil kajian pemantauan akan dijadikan acuan menentukan titik penutupan bukaan sepator jalan di area underpass. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengungkapkan peran Dishub Sleman akan ikut memantau panjang antrean kendaraan di jalur lambat. Selama underpass tidak diperbolehkan untuk melintas kendaraan roda dua, praktis motor akan melintasi jalur lambat atau jalur yang ada di atas underpass.

Advertisement

"Kami hanya ikut mantau saja, karena itu punya PJN dan BPTD," ungkapnya dikutip pada Selasa (15/8/2023).

BACA JUGA : Sepeda Motor Dilarang Melewati Underpass Kentungan Sleman

"Kalau motornya itu tidak lewat underpass, nanti kan pasti yang di jalur lambat itu panjang antreannya seberapa, memang harus dikaji terlebih dahulu," ujarnya. 

Saat ini bukaan separator jalan dari jalur cepat ke jalur lambat di dekat mulut underpass Kentungan ditutup dengan water barrier. Langkah ini diambil untuk mengantipasi jika panjang antrean kendaraan di jalur atas sampai ke titik bukaan separator jalan tersebut.  

"Kemarin memang diminta untuk personel untuk memantau selama uji coba nanti seperti apa antreannya kendaraannya itu seberapa, untuk yang di lampu lalu lintas yang di atas," ungkapnya. 

Dalam sepekan uji coba larangan roda dua masuk underpass ini, akan turut dilihat antrean kendaraan di jalur atas akan sampai ke titik mana. Apakah tidak sampai bukaan sepator jalan yang kini ditutup atau justru melebihi titik tersebut.

 "Jadi sepekan itu nanti kan ada di evaluasi. Itu kan memang yang melakukan kajian BPTD sama PJN, seberapa panjang antrean kemudian bukaanya harus sepanjang apa dan sebagainya itu ya hasil dari uji coba," kata Arip. 

"Termasuk hasil analisis itu digunakan untuk merencanakan bukaannya itu harus lebih ke barat dan lain sebagainya," imbuhnya. 

Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies Fitriya Utomo menjelaskan dari hasil audit bukaan sepator jalan yang ada terlalu dekat dengan pintu masuk underpass. "Terlalu dekat dengan underpass. Jadi di situ diminta untuk dibuatkan pembatas pakai water barrier," terangnya. 

Penutupan bukaan sepator jalan ini kata Andhies, dapat mengurangi risiko crossing kendaraan yang terjadi di dekat pintu underpass. Adapun crossing yang dimaksud Andhies yakni tindakan pengendara berpindah jalur dari jalur cepat ke lambat maupun sebaliknya. "Itu meminimalisir crossing," ujarnya. 

"Itu menjadi potensi juga untuk kerawanan kecelakaan," ucapnya. 

Uji coba larangan roda dua tidak boleh melintas di underpass Kentungan dan underpass Jombor diujicobakan pada 14-21 Agustus. Penutupan ini didasari banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua di underpass. 

BACA JUGA : Warganet Ramai-ramai Tolak Larangan Motor Melewati Underpass Kentungan dan Jombor

Andhies memaparkan dari Januari-Juli ada sembilan kasus kecelakaan di underpass Kentungan. Dari sembilan kasus tersebut kata Andhies, tujuh di antaranya melibatkan kendaraan roda dua. Sementara dari tujuh kasus yang melibatkan sepeda motor di underpass Kentungan, dua kecelakaan bahkan berujung maut yakn1i mengakibatkan warga meninggal dunia. 

Andhies berpesan kepada pengendara roda dua untuk mematuhi aturan lalu lintas yang diterapkan demi keselamatan para pengemudi. "Disampaikan kepada masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Sehingga gunakanlah jalur yang sudah sesuai agar bisa tercipta keselamatan berlalu lintas," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

News
| Rabu, 04 Desember 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement