Advertisement

Tidak Memenuhi Syarat, Ratusan Bacaleg di Gunungkidul Dicoret

David Kurniawan
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tidak Memenuhi Syarat, Ratusan Bacaleg di Gunungkidul Dicoret Ilustrasi pemilu - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul mencoret 104 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024. Pencoretan dilakukan karena tidak bisa memenuhi persyaratan dalam pencalonan.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) rencananya ditetapkan Jumat (18/8/2023). Jumlah yang ditetapkan mengacu pada hasil verifikasi administrasi berkas pencalonan.

Advertisement

Total ada sebanyak 632 berkas pencalonan yang masuk, namun hanya 528 orang dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat. Menurut dia, ada pengurangan bacaleg karena saat penelitian berkasnya tidak lengkap.

“Berkurang 104 bacaleg karena saat berkasnya diteliti ternyata tidak memenuhi syarat [TMS],” kata Andang, Jumat siang.

Baca juga: Jembatan Terpanjang di Tol Jogja Solo Punya Nama Unik, Ini Lokasinya

Ia mengungkapkan, pencoretan harus dilakukan karena yang masuk DCS hanya bacaleg yang memenuhi persyaratan. Terlebih lagi, lanjut Andang, sebelum penetapan, parpol juga sudah diberi kesempatan untuk perbaikan hingga dua kali.

“Ternyata berkas yang dimasukan masih tidak lengkap, maka harus dicoret dari pencalonan,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, sebelum penetapan DCS, parpol juga sudah diundang untuk pencermatan terakhir. Secara prinsip tidak ada masalah karena partai menerima hasil verifikasi administrasi berkas pencalonan yang dilakukan KPU Gunungkidul.

“Tahapan masih panjang karena DCS akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap [DCT] pada 3 November 2023,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sudah ada jadwal berkaitan dengan tahapan dalam pencalonan. Setelah penetapan DCS, maka hasilnya akan diumumkan secara luas agar mendapatkan masukan dari masyarakat.

Pengumuman Mulai 19 Agustus 2023

Rencananya pengumuman dilakukan mulai 19-23 Agustus di media massa, media elektronik hingga laman resmi milik KPU Gunungkidul. Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat mengenal calon yang akan dipilih dalam pileg.

Selain itu, juga sebagai sarana mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat berkaitan dengan bacaleg yang ditetapkan menjadi DCS. Rencananya apabila ada masukan maka dilakukan klarifikasi ke partai maupun parpol yang bersangkutan. “Jadi memang prosesnya masih panjang untuk ditetapkan menjadi DCT. Yang jelas, kami optimistis tahap di Gunungkidul akan berjalan dengan lancar semuanya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Akhir 2023

News
| Selasa, 26 September 2023, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor

Wisata
| Selasa, 26 September 2023, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement