Advertisement
Karang Taruna Kulonprogo Akan Terima Dana 1 Juta per Padukuhan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo telah mengalokasikan dana stimulan pada APBD Perubahan 2023 untuk Karang Taruna. Rencananya, tiap Karang Taruna di padukuhan akan mendapat Rp1 juta. Dengan begitu setidaknya akan ada Rp930 juta yang digelontorkan dari APBD.
Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrori, mengatakan beberapa fraksi di DPRD Kulonprogo mendukung untuk pemberian dana stimulan bagi Karang Taruna padukuhan.
Advertisement
“Bentuknya nanti bantuan hibah dari APBD Perubahan lewat Karang Taruna Kalurahan yang dimasukkan ke Karang Taruna Padukuhan. Untuk mengaksesnya nanti pakai proposal,” kata Muhtarom ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023).
Muhtarom menegaskan bahwa pemberian dana stimulan tersebut baru pertama kali dilakukan. Apabila dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal maka bantuan akan diberikan lagi ke depannya.
“Karang Taruna ada juga yang tingkat kabupaten, kecamatan, lalu desa [kalurahan]. Nah yang padukuhan itu namanya unit kerja Karang Taruna,” katanya.
Baca juga: Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Bentuk Satgas
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan agen perubahan. Oleh sebab itu, anggota Karang Taruna tidak boleh menjadi seseorang yang pragmatis dalam kehidupan berdemokrasi.
Menurutnya, Karang Taruna harus memegang teguh idealisme yang dianggap sangat penting. Dengan begitu mereka juga bisa berperan dengan baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Mereka kami harapkan punya idelisme. Kalau menghubungkan dengan Pemilu 2024 agar tidak tercederai dengan politik uang dan Karang Taruna menjadi agen demokrasi. Penting idealisme itu buat anak muda,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DRPD Kulonprogo Hamam Cahyadi, mengatakan latar belakang pemberian hibah dana stimulan untuk Karang Taruna tersebut adalah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 10/2022 tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Amanat dari Perda 10/2022 tentang Pembangunan Kepemudaan adalah memprioritaskan untuk pengarusutamaan pembangunan kepemudaan di Kulonprogo. Dengan begitu Pemkab punya perhatian kepada generasi muda Kulonprogo,” kata Hamam ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023).
Hamam menegaskan bahwa dana yang diberikan memang stimulan, dalam arti dana tersebut akan dioptimalkan penggunaannya. Dengan begitu, akan muncul inovasi dan kreasi dari Karang Taruna padukuhan. “Dana stimulan tersebut akan memicu kreativitas lebih dari nominal itu. Ini yang mahal. Jadi jangan dilihat nominalnya,” katanya.
Aksi Pembangunan
Apabila Karang Taruna telah memunculkan inovasi-inovasi tertentu maka hal tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun rencana aksi pembangunan pemuda di Kulonprogo. Prototipe tersebut akan menjadi potret kehidupan Karang Taruna di padukuhan yang berdaya.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kulonprogo, Tamyus Rochman, mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk mendata semua Karang Taruna padukuhan dan mendampingi dalam kegiatan mereka.“Tugas kami mengumpulkan data semua Karang Taruna padukuhan dan mengawal [mendampingi] sampai selesai. Kami juga berharap dewan yang memperjuangkan kami tetap mendukung teman-teman para pejuang sosial Karang Taruna di semua tingkat kepengurusan,” kata Tamyus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement