Razia Gabungan di Lapas Narkotika Jogja, 50 Warga Binaan Langsung Jalani Tes Urine
Razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menyasar narkotika, HP dan senjata tajam. Tes urine 50 warga binaan negatif.
Ganjar Pranowo - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Ramai diberitakan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menantang para calon presiden untuk melakukan debat terbuka di kampus.
Bakal calon presiden (bacapres) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo punya tanggapannya sendiri atas tantangan tersebut.
Jawaban pria yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu cenderung singkat saat ditanya soal tantangan debat ini. Yakni meminta untuk bersabar.
BACA JUGA: Elektabilitas Unggul Berdasarkan Hasil Survei, Ganjar Pranowo: Itu Belum Final
"Sabar, wong belum apa-apa kok debat. Sabar," kata Ganjar ditemui di Grha Sabha Pramana UGM pada Selasa (22/8/2023).
Jika merujuk pada regulasinya, Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu telah mengatur kampanye di lingkungan pendidikan. Pada pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bila pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dikutip dari laman mkri.id, MK dalam amar putusannya menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
BACA JUGA: Di Tirtoadi, Area Makam dan Masjid Terdampak Proyek Tol Jogja-YIA
Maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
Putusan ini, membuat peserta pemilu dapat hadir di lingkungan pendidikan termasuk kampus. Hal ini lah yang memicu sejumlah BEM di berbagai kampus untuk mengundang para capres melakukan debat terbuka di lingkungan pendidikan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menyasar narkotika, HP dan senjata tajam. Tes urine 50 warga binaan negatif.
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah menghadirkan Rephaim, entitas kuno yang memperluas teror hingga satu wilayah. Tayang 8 Oktober 2026.
Polisi mengamankan remaja di Maguwoharjo, Sleman, setelah kecelakaan. Polisi menemukan celurit 50 cm yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Indonesia ditahan Malaysia 0-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Media Vietnam menyoroti permainan Garuda setelah Thom Haye dikartu merah.
Pedal rem mobil tiba-tiba keras bisa menandakan masalah pada booster, minyak rem, kampas hingga komponen pengereman lainnya.
Longsor salju menerjang Base Camp Himlung Himal di Nepal. Empat jenazah ditemukan, sementara 12 orang masih hilang.