Advertisement
Ditantang BEM Debat Terbuka, Ganjar Pranowo: Sabar, Belum Apa-apa Kok Debat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ramai diberitakan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menantang para calon presiden untuk melakukan debat terbuka di kampus.
Bakal calon presiden (bacapres) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo punya tanggapannya sendiri atas tantangan tersebut.
Advertisement
Jawaban pria yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu cenderung singkat saat ditanya soal tantangan debat ini. Yakni meminta untuk bersabar.
BACA JUGA: Elektabilitas Unggul Berdasarkan Hasil Survei, Ganjar Pranowo: Itu Belum Final
"Sabar, wong belum apa-apa kok debat. Sabar," kata Ganjar ditemui di Grha Sabha Pramana UGM pada Selasa (22/8/2023).
Jika merujuk pada regulasinya, Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu telah mengatur kampanye di lingkungan pendidikan. Pada pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bila pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dikutip dari laman mkri.id, MK dalam amar putusannya menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
BACA JUGA: Di Tirtoadi, Area Makam dan Masjid Terdampak Proyek Tol Jogja-YIA
Maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
Putusan ini, membuat peserta pemilu dapat hadir di lingkungan pendidikan termasuk kampus. Hal ini lah yang memicu sejumlah BEM di berbagai kampus untuk mengundang para capres melakukan debat terbuka di lingkungan pendidikan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Januari-Mei 2025 Ada 22 Kejadian Kebakaran di Kota Jogja, Paling Banyak Karena Korsleting Listrik
- Tujuh Sekolah di Bantul Dipasangi Marka Zona Selamat Sekolah
- Nilai Produksi Ikan di Sleman Caturwulan I 2025 Menyentuh Rp603 Miliar
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Sabtu 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Sabtu 31 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement