Manfaatkan Jeda Internasional, PSS Sleman Asah Tendangan Bebas
PSS Sleman memanfaatkan jeda internasional dengan mengasah tendangan bebas untuk memaksimalkan peluang dari situasi bola mati.
Ganjar Pranowo - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Ramai diberitakan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menantang para calon presiden untuk melakukan debat terbuka di kampus.
Bakal calon presiden (bacapres) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo punya tanggapannya sendiri atas tantangan tersebut.
Jawaban pria yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu cenderung singkat saat ditanya soal tantangan debat ini. Yakni meminta untuk bersabar.
BACA JUGA: Elektabilitas Unggul Berdasarkan Hasil Survei, Ganjar Pranowo: Itu Belum Final
"Sabar, wong belum apa-apa kok debat. Sabar," kata Ganjar ditemui di Grha Sabha Pramana UGM pada Selasa (22/8/2023).
Jika merujuk pada regulasinya, Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu telah mengatur kampanye di lingkungan pendidikan. Pada pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bila pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dikutip dari laman mkri.id, MK dalam amar putusannya menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
BACA JUGA: Di Tirtoadi, Area Makam dan Masjid Terdampak Proyek Tol Jogja-YIA
Maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
Putusan ini, membuat peserta pemilu dapat hadir di lingkungan pendidikan termasuk kampus. Hal ini lah yang memicu sejumlah BEM di berbagai kampus untuk mengundang para capres melakukan debat terbuka di lingkungan pendidikan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman memanfaatkan jeda internasional dengan mengasah tendangan bebas untuk memaksimalkan peluang dari situasi bola mati.
Klasemen Asian Games 2026 menempatkan Indonesia di posisi 15 dengan tiga emas, tujuh perak, dan 20 perunggu.
Honda dikabarkan menyiapkan SUV Rp160 jutaan untuk India. Mesin Horse Powertrain dan produksi 2028 masih dalam tahap evaluasi.
Tu-95 Rusia jatuh saat penerbangan latihan di Amur. Enam awak tewas, satu lainnya terluka dan penyebab kecelakaan masih diselidiki.
Aldila/Christopher menang 6-1, 6-1 atas Nepal di Asian Games 2026. Rifqi Fitriadi juga melaju ke putaran ketiga.
FIFA menuduh UEFA melakukan pelecehan terhadap Gianni Infantino dan mencoba memengaruhi pemilihan presiden FIFA lewat sengketa FFE.