Advertisement

Promo November

Teler Habis Makan Kecubung, Remaja di Jogja Jadi Korban Penganiayaan

Triyo Handoko
Rabu, 23 Agustus 2023 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Teler Habis Makan Kecubung, Remaja di Jogja Jadi Korban Penganiayaan Suasana jumpa pers Polresta Jogja dengan kasus penganiayan dimana korban mengkonsumi kecubung, Rabu (23/8/2023). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang remaja di Kota Jogja, RF, menjadi korban penganiayaan setelah teler mengonsumsi kecubung. Pelaku penganiayaan tersebut adalah MGP, warga Panembahan, Kemantren Kraton.

Penganiayaan bermula saat pelaku yang masih di bawah umur, MGP, menawari susu steril pada korban yang dalam kondisi tak sadar karena mengkonsumsi  kecubung. “Korban menolak susu beruang tersebut, dengan menampik tangan pelaku. Lalu susu tumpah, dan pelaku sakit hati,” kata Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Brimastya Paramadhanys saat jumpa pers, Rabu (23/8/2023).

Advertisement

Brimastya menjelaskan lantaran pelaku sakit hati tawaran baiknya ditolak korban dan kamarnya jadi kotor karena susu steril tersebut tumpah maka terjadi penganiayaan. “Kejadian berada di rumah pelaku, kondisi pelaku tidak mengonsumsi kecubung dan dalam keadaan sadar diri,” jelasnya.

Pelaku MGP menganiaya korban dengan memukulkan sapu dan menjerat korban dengan kabel USB. “Setelah itu, korban pulang ke rumahnya. Karena kondisi korban memburuk, maka keluarga korban membawanya ke rumah sakit,” kata Brimastya.

BACA JUGA: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Lewati Underpass Kentungan dan Jombor Diperpanjang

Korban dirawat opname selamalima hari akibat penganiayaan tersebut. “Kejadian pada 7 Agustus lalu, kemudian korban baru keluar dari rumah sakit pada 12 Agustus,” ujarnya.

Saat penganiayaan terjadi terdapat saksi RD yang merupakan teman mereka. “Korban dan pelaku ini hubungannya teman main saja, saksi RD awalnya diancam untuk tutup mulut,” katanya.

Pelaku penganiayaan  terancam hukuman lima tahun penjara, lanjut Brimastya, lantaran disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Brimastya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Senin, 25 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement