Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Suasana jumpa pers Polresta Jogja dengan kasus penganiayan dimana korban mengkonsumi kecubung, Rabu (23/8/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang remaja di Kota Jogja, RF, menjadi korban penganiayaan setelah teler mengonsumsi kecubung. Pelaku penganiayaan tersebut adalah MGP, warga Panembahan, Kemantren Kraton.
Penganiayaan bermula saat pelaku yang masih di bawah umur, MGP, menawari susu steril pada korban yang dalam kondisi tak sadar karena mengkonsumsi kecubung. “Korban menolak susu beruang tersebut, dengan menampik tangan pelaku. Lalu susu tumpah, dan pelaku sakit hati,” kata Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Brimastya Paramadhanys saat jumpa pers, Rabu (23/8/2023).
Brimastya menjelaskan lantaran pelaku sakit hati tawaran baiknya ditolak korban dan kamarnya jadi kotor karena susu steril tersebut tumpah maka terjadi penganiayaan. “Kejadian berada di rumah pelaku, kondisi pelaku tidak mengonsumsi kecubung dan dalam keadaan sadar diri,” jelasnya.
Pelaku MGP menganiaya korban dengan memukulkan sapu dan menjerat korban dengan kabel USB. “Setelah itu, korban pulang ke rumahnya. Karena kondisi korban memburuk, maka keluarga korban membawanya ke rumah sakit,” kata Brimastya.
BACA JUGA: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Lewati Underpass Kentungan dan Jombor Diperpanjang
Korban dirawat opname selamalima hari akibat penganiayaan tersebut. “Kejadian pada 7 Agustus lalu, kemudian korban baru keluar dari rumah sakit pada 12 Agustus,” ujarnya.
Saat penganiayaan terjadi terdapat saksi RD yang merupakan teman mereka. “Korban dan pelaku ini hubungannya teman main saja, saksi RD awalnya diancam untuk tutup mulut,” katanya.
Pelaku penganiayaan terancam hukuman lima tahun penjara, lanjut Brimastya, lantaran disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Brimastya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.