Advertisement
Bawaslu Siap Awasi Black Campaign di Media Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul siap mengawasi berbagai kerawanan yang berpotensii muncul pada pelaksanaan pemilu 2024. Salah satu kerawanan yang perlu diwaspadai yakni black campaign di media sosial.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan ada empat potensi kerawanan dalam pemilu yang telah menjadi panduan secara nasional, meliputi politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi sara dan clack campaign di media sosial.
Advertisement
BACA JUGA: Dukung Anies, Ganjar, atau Prabowo? Yenny Wahid Tunggu 'Petunjuk' Gus Dur
“Empat hal ini akan kami breakdown. Ini kerawanan yang sudah disepakati di tingkat nasional, hanya penerapannya disesuaikan dengan potensi yang muncul di masing-masing daerah. Ini yang nanti akan menjadi atensi kami,” katanya, Rabu (23/8/2023).
Terkait dengan black campaign di sosial media, menurutnya regulasi kampanye masih hampir sama dengan pemilu 2019. Untuk mengawasinya, Baawaslu Bantul juga memastikan akan ada tim yang memang berkompeten dalam dunia digital.
“Maka nanti kami antisipasi adanya kampanye hitam, hoax dan sebagainya. Bawaslu RI juga akan membangun koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, nanti akan kami turunkan di Bawaslu Kabupaten terkait pola pengawasan untuk kampanye hitam di media sosial,” ungkapnya.
Di samping itu, Bawaslu Bantul juga mengawasi dana kampanye yang digunakan peserta pemilu. Para peserta pemilu nantinya akan melaporkan dana kampanyenya, kemudian akan diaudit. “Ada auditor independent, tapi nanti dilakukan setelah masa kampanye,” katanya.
Terkait besaran dana kampanye, juga sudah ada regulasinya tersendiri. Bawaslu Bantul juga menyiapkan instrument pengawasan khusus untuk penggunaan dana kampanye. “Nanti tentu ada instrument pengawasan terkait sumbangan maupun penggunaan dana kampanye,” paparnya.
Adapun masa kampanye baru akan dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada 28 November 2023. Saat ini, proses pemilu baru memasuki masa sanggahan pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
Advertisement
Advertisement