Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul siap mengawasi berbagai kerawanan yang berpotensii muncul pada pelaksanaan pemilu 2024. Salah satu kerawanan yang perlu diwaspadai yakni black campaign di media sosial.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan ada empat potensi kerawanan dalam pemilu yang telah menjadi panduan secara nasional, meliputi politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi sara dan clack campaign di media sosial.
BACA JUGA: Dukung Anies, Ganjar, atau Prabowo? Yenny Wahid Tunggu 'Petunjuk' Gus Dur
“Empat hal ini akan kami breakdown. Ini kerawanan yang sudah disepakati di tingkat nasional, hanya penerapannya disesuaikan dengan potensi yang muncul di masing-masing daerah. Ini yang nanti akan menjadi atensi kami,” katanya, Rabu (23/8/2023).
Terkait dengan black campaign di sosial media, menurutnya regulasi kampanye masih hampir sama dengan pemilu 2019. Untuk mengawasinya, Baawaslu Bantul juga memastikan akan ada tim yang memang berkompeten dalam dunia digital.
“Maka nanti kami antisipasi adanya kampanye hitam, hoax dan sebagainya. Bawaslu RI juga akan membangun koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, nanti akan kami turunkan di Bawaslu Kabupaten terkait pola pengawasan untuk kampanye hitam di media sosial,” ungkapnya.
Di samping itu, Bawaslu Bantul juga mengawasi dana kampanye yang digunakan peserta pemilu. Para peserta pemilu nantinya akan melaporkan dana kampanyenya, kemudian akan diaudit. “Ada auditor independent, tapi nanti dilakukan setelah masa kampanye,” katanya.
Terkait besaran dana kampanye, juga sudah ada regulasinya tersendiri. Bawaslu Bantul juga menyiapkan instrument pengawasan khusus untuk penggunaan dana kampanye. “Nanti tentu ada instrument pengawasan terkait sumbangan maupun penggunaan dana kampanye,” paparnya.
Adapun masa kampanye baru akan dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada 28 November 2023. Saat ini, proses pemilu baru memasuki masa sanggahan pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.