Advertisement

Promo November

Bawaslu Siap Awasi Black Campaign di Media Sosial

Lugas Subarkah
Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Bawaslu Siap Awasi Black Campaign di Media Sosial Ilustrasi caleg / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul siap mengawasi berbagai kerawanan yang berpotensii muncul pada pelaksanaan pemilu 2024. Salah satu kerawanan yang perlu diwaspadai yakni black campaign di media sosial.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan ada empat potensi kerawanan dalam pemilu yang telah menjadi panduan secara nasional, meliputi politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi sara dan clack campaign di media sosial.

Advertisement

BACA JUGA: Dukung Anies, Ganjar, atau Prabowo? Yenny Wahid Tunggu 'Petunjuk' Gus Dur

“Empat hal ini akan kami breakdown. Ini kerawanan yang sudah disepakati di tingkat nasional, hanya penerapannya disesuaikan dengan potensi yang muncul di masing-masing daerah. Ini yang nanti akan menjadi atensi kami,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Terkait dengan black campaign di sosial media, menurutnya regulasi kampanye masih hampir sama dengan pemilu 2019. Untuk mengawasinya, Baawaslu Bantul juga memastikan akan ada tim yang memang berkompeten dalam dunia digital.

“Maka nanti kami antisipasi adanya kampanye hitam, hoax dan sebagainya. Bawaslu RI juga akan membangun koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, nanti akan kami turunkan di Bawaslu Kabupaten terkait pola pengawasan untuk kampanye hitam di media sosial,” ungkapnya.

Di samping itu, Bawaslu Bantul juga mengawasi dana kampanye yang digunakan peserta pemilu. Para peserta pemilu nantinya akan melaporkan dana kampanyenya, kemudian akan diaudit. “Ada auditor independent, tapi nanti dilakukan setelah masa kampanye,” katanya.

Terkait besaran dana kampanye, juga sudah ada regulasinya tersendiri. Bawaslu Bantul juga menyiapkan instrument pengawasan khusus untuk penggunaan dana kampanye. “Nanti tentu ada instrument pengawasan terkait sumbangan maupun penggunaan dana kampanye,” paparnya.

Adapun masa kampanye baru akan dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada 28 November 2023. Saat ini, proses pemilu baru memasuki masa sanggahan pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya

News
| Minggu, 24 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement