Advertisement

Dipertemukan DPRD DIY, Pengembang Apartemen Malioboro City Tanda Tangani Pakta Integritas Penyelesaian Kasus

Sunartono
Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:47 WIB
Sunartono
Dipertemukan DPRD DIY, Pengembang Apartemen Malioboro City Tanda Tangani Pakta Integritas Penyelesaian Kasus Pengembang Apartemen Malioboro City menandatangani pakta integritas penyelesaikan kasus dalam pertemuan dengan korban di DPRD DIY, Rabu (23/8/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus apartemen Malioboro City kini memasuki babak baru. Pimpinan DPRD DIY mempertemukan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (23/8/2023). Meski berlangsung cukup alot diwarnai perdebatan, namun pertemuan itu mencapai kesepakatan penandatangan pakta integritas penyelesaian kasus yang ditandatangani pihak pengembang Inti Hosmet, MNC Bank dan korban.

Sebagaimana diketahui pembeli unit apartemen Malioboro City yang berlokasi di Caturtunggal, Depok, Sleman belum mendapatkan hak sertifikat kepemilikan meski sudah membayar lunas. Di sisi lain, pengembang dalam hal ini PT Inti Hosmet menjaminkan sertifikat tersebut ke MNC Bank.

Advertisement

BACA JUGA : Korban Apartemen Malioboro City Gelar Aksi di Tugu Jogja dan Titik Nol, Ini Tuntutannya

Para korban pun berusaha menuntut pengembang untuk segera mengurus sertifikat dengan mengadu ke sejumlah instansi dari pusat hingga daerah termasuk DPRD DIY.

Pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapur Lantai 2 Gedung DPRD DIY terjadi perdebatan antara pihak MNC yang diwakili oleh Napindo Simbolo dan Perwakilan Owner Inti Hosmed Wasi Utami Prijonggo. Perdebatan itu terkait dengan redaksi dari isi pakta integritas yang disusun dengan tulisan tangan. Meski demikian Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mampu menengahi dengan baik hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menandatangani pakta integritas.

Huda mengapresiasi pihak pengembang dan MNC Bank yang bersedia hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam diskusi diakuinya memang butuh waktu cukup panjang dan sempat terjadi perdebatan. Akan tetapi akhirnya tercapai kesepakatan bahwa semua pihak memiliki komitmen dan itikad baik untuk menuntaskan kasus tersebut yang kemudian ditetapkan dalam pakta integritas.

“Kami berharap dengan kesepakatan ini semua pihak menjalankan komitmennya agar kasus ini bisa diselesaikan dan korban mendapatkan haknya. Kami berharap kasus serupa tidak terulang agar tidak mencoreng investasi di DIY,” kata Huda.

Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanta menyambut baik semua pihak yang telah berkomitmen membantu menuntaskan kasus tersebut. Melalui pakta integritas menjadi awal bagi para korban untuk mendapatkan AJB dan SHM yang sudah 10 tahun diperjuangkan. Meski demikian ia bersama para korban lainnya akan terus mengawal kasus tersebut karena pakta integritas hanya sebagai jaminan moral dan belum sepenuhnya dapat dipercaya.

BACA JUGA : Ke Polda, Gamat Desak Pengusutan Kasus Dugaan Jual Beli Apartemen Malioboro City

“Maka kami berharap semua pihak bisa menjalankan itikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah menyampaikan ini ke Komisi II dan Staf Menkopolhukam dan negara akan turun membantu persoalan ini, karena ini menyangkut iklim investasi. Kami tidak punya kepentingan bisnis tetapi hanya menjadi korban,” ujarnya.

Perwakilan Owner Inti Hosmed Wasi Utami Prijonggo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia mengaku sudah berupaya bertemu dengan MNC bahkan dengan membawa investor untuk melakukan negoisasi akan tetapi belum ada titik temu. Hingga akhirnya naik ke PKPU dan ia bersyukur tidak pailit karena memang sejak awal, dirinya memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus. Ia mengaku berinvestasi di Jogja bukan semata-mata untuk mengeruk keuntungan sendiri akan tetapi juga berharap memberikan keuntungan dan manfaat bagi orang lain terutama kepada pihak yang berinvestasi di properti miliknya.

“Itu sudah tetap harus kami tempuh, melalui aset kami yang dilelang kemudian berusaha kami beli kembali, sudah ada pembayaran awal, tetapi ada pandemi 2020-2021 itu kan parah pandemi, orang tidak berani keluar, kami terkena dampaknya. Kalau pihak bank karena yang memegang sertifikat, kami tidak bisa apa-apa, tetapi prinispnya kami tetap beritikad baik,” ujarnya di DPRD DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu

News
| Sabtu, 27 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement