Advertisement

Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Beroperasi di 2024, Ini Aturan Berkendara di Jalan Tol dan Batas Kecepatan Maksimal

Sunartono
Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:47 WIB
Sunartono
Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Beroperasi di 2024, Ini Aturan Berkendara di Jalan Tol dan Batas Kecepatan Maksimal Pembangunan jembatan elevated Tol Jogja Bawen di Selokan Mataram di sekitar Desa Margokaton, Seyegan, Sleman. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jalan tol Jogja Solo dan Jogja Bawen akan tersambung di 2024 mendatang. Kedua proyek tersebut saat ini dalam proses pengerjaan. Terus dikebut agar mencapai target operasional dan tersambung sesuai perencanaan.

Kedua ruas tol ini akan mempercepat distribusi logistik dan arus lalu lintas untuk tujuan destinasi wisata di wilayah DIY. Mengingat Jogja sebagai tujuan wisata diperkirakan kedua ruas tol ini akan ramai setiap harinya.

Advertisement

BACA JUGA : Lima Makam Terdampak Tol Jogja-Solo, Kalurahan Tunggu Mekanisme Relokasi

Oleh karena itu, salah satu hal yang perlu diantisipasi terkait komitmen pengguna tol untuk mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas di jalan tol.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Perhubungan, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di lalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.

Dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No.79/2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 kilometer hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

BACA JUGA : Warga Terdampak Tol Diberi Waktu Pindah hingga Akhir Agustus

Dalam aturan tersebut tertulis batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Adapun berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penjelasan KNKT Terkait Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst Bumi Serpong Damai

News
| Senin, 20 Mei 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement