Advertisement

Promo November

Warga Terdampak Tol Diberi Waktu Pindah hingga Akhir Agustus

Catur Dwi Janati
Senin, 28 Agustus 2023 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Warga Terdampak Tol Diberi Waktu Pindah hingga Akhir Agustus Kendaraan proyek beroperasi di area pembangunan tol Jogja-Solo seksi paket 2.2B Trihanggo-Junction Sleman pada Senin (28/8/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah warga terdampak tol Jogja-Solo seksi 2 Paket 2.2B Trihanggo-Junction Sleman di kawasan Tirtoadi bakal meninggalkan rumah mereka akhir mulai Agustus ini.

Warga membutuhkan waktu tempo untuk pindah karena rumah barunya belum rampung. "Warga cuma minta tempo sebentar lagi, akhir Agustus rumah saya sudah jadi. Tinggal finishing begitu," kata Lurah Tirtoadi, Mardiharto, Senin (28/8/2023).

Advertisement

Tentunya warga yang bakal pindah dengan tempo akhir Agustus ini adalah mereka yang bidang tanah dan rumahnya sudah dibayar lunas. Sementara pada bidang-bidang yang belum lunas, tentu kemungkinan mereka belum beberapa lantaran menunggu pelunasan pembayaran.  "Yang sudah terbayar itu [belum pergi] cuma karena proses membangunnya itu belum selesai. Jadi ya kami maklumi, karena dia harus beli tanah, harus membangun," ujar dia. 

Untuk membangun satu unit rumah kata Mardiharto, warga paling tidak butuh waktu empat bulan. Sementara untuk rumah ukuran besar bisa memakan waktu hingga setengah tahun. "Bangun itu kan paling enggak empat bulan. Kalau bangunnya besar bisa setengah tahun, duitnya banyak ya mesti bangun yang lebih besar," kata dia.

BACA JUGA:  Lima Makam Terdampak Tol Jogja-Solo, Kalurahan Tunggu Mekanisme Relokasi

Mayoritas warga yang tergusur ingin kembali ditinggal di area Tirtoadi. Meski, tak jarang ada yang menginginkan pindah keluar Kalurahan. "Rata-rata ya pengin di wilayahnya sendiri," tambahnya.  

"Janjinya sampai Agustus kecuali ada yang belum dibayar," tegasnya. 

Mardiharto menegaskan bila pada prinsipnya warga siap pindah. Hanya saja warga butuh waktu menunggu pembangunan rumahnya rampung. "Jadi kalau masyarakat itu tidak masalah, dia sudah mengakui kalau dia itu sudah menerima uang, tidak punya hak [atas tanah]," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement