Advertisement
Seorang Perempuan di Pleret Bantul Bobol Rumah Majikan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang perempuan berinisial A, 38, nekat membobol rumah bekas majikannya di Tegalrejo, Bawuran, Pleret, Bantul. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV di rumah korban.
Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu saat korban berinisial T, 43, tidak sedang melakukan aktivitas bekerja di pasar berangkat pukul 05.00 WIB. Korban pulang sekitar pukul 09.00 WIB mengetahui jendelanya tercongkel.
Advertisement
BACA JUGA : Dalam Sepekan, Terjadi 8 Kasus Pencurian di Bantul
“Dari rekaman CCTV pukul 5.30 WIB mencongkel jendela masuk ke rumah berusaha mengambil barang di rumah. Korban yang baru pulang pada jam 09.00 WIB mengecek kondisi cctv dalam keadan mati dan langsung menghubungi teknisi,” katanya Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi, Senin (28/8/2023).
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa power supply dari cctv sudah tidak ada. Korban kemudian melakukan laporan ke Polsek Pleret. Saat dihidupkan kembali diketahui dari rekaman CCTV terdapat wanita yang memasuki halaman rumah korban.
“Setelah hidup termonitor ada seorang perempuan pelaku ke rumah dengan mencongkel jendela masuk ke rumah berusaha mengambil barang di rumah yang diketahui tersangka ini merupakan mantan ART korban,” ujarnya.
Polisi kemudian langsung melakukan pengecekan tempat perkara dan mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengamanan. Saat ditelusuri sebelumnya pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian.
“Korban juga pernah kehilangan tapi belum dilaporkan ke Polsek Pleret, barang yang sebelumnya hilang seperti perhiasan cincin emas dan uang. Total kerugian korban sudah mencapai Rp10 juta,” katanya.
BACA JUGA : Marak Pencurian, Polres Bantul Bagikan Tips Aman dari Curanmor
Polisi menyita barang bukti berupa cincin emas, 1 lembar surat bukti gadai, 1 box power supply, rangkaian kabel CCTV, dan 1 buah kardus kemasan box power supply. AKP Wiyadi menyampaikan pelaku berinisial A sebelumnya merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban berinisial T sejak pertengahan tahun 2022 dan diberhentikan pada Mei 2023. Diketahui pula A juga sempat berprofesi sebagi wiraswasta.
Polisi kemudain melakukan penahanan terhadap A dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement