Advertisement
Seorang Perempuan di Pleret Bantul Bobol Rumah Majikan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang perempuan berinisial A, 38, nekat membobol rumah bekas majikannya di Tegalrejo, Bawuran, Pleret, Bantul. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV di rumah korban.
Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu saat korban berinisial T, 43, tidak sedang melakukan aktivitas bekerja di pasar berangkat pukul 05.00 WIB. Korban pulang sekitar pukul 09.00 WIB mengetahui jendelanya tercongkel.
Advertisement
BACA JUGA : Dalam Sepekan, Terjadi 8 Kasus Pencurian di Bantul
“Dari rekaman CCTV pukul 5.30 WIB mencongkel jendela masuk ke rumah berusaha mengambil barang di rumah. Korban yang baru pulang pada jam 09.00 WIB mengecek kondisi cctv dalam keadan mati dan langsung menghubungi teknisi,” katanya Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi, Senin (28/8/2023).
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa power supply dari cctv sudah tidak ada. Korban kemudian melakukan laporan ke Polsek Pleret. Saat dihidupkan kembali diketahui dari rekaman CCTV terdapat wanita yang memasuki halaman rumah korban.
“Setelah hidup termonitor ada seorang perempuan pelaku ke rumah dengan mencongkel jendela masuk ke rumah berusaha mengambil barang di rumah yang diketahui tersangka ini merupakan mantan ART korban,” ujarnya.
Polisi kemudian langsung melakukan pengecekan tempat perkara dan mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengamanan. Saat ditelusuri sebelumnya pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian.
“Korban juga pernah kehilangan tapi belum dilaporkan ke Polsek Pleret, barang yang sebelumnya hilang seperti perhiasan cincin emas dan uang. Total kerugian korban sudah mencapai Rp10 juta,” katanya.
BACA JUGA : Marak Pencurian, Polres Bantul Bagikan Tips Aman dari Curanmor
Polisi menyita barang bukti berupa cincin emas, 1 lembar surat bukti gadai, 1 box power supply, rangkaian kabel CCTV, dan 1 buah kardus kemasan box power supply. AKP Wiyadi menyampaikan pelaku berinisial A sebelumnya merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban berinisial T sejak pertengahan tahun 2022 dan diberhentikan pada Mei 2023. Diketahui pula A juga sempat berprofesi sebagi wiraswasta.
Polisi kemudain melakukan penahanan terhadap A dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 23 September 2023
- Giliran Kota Jogja, Cek Jadwal Pemadaman Listrik dan Wilayah Terdampak di Sini
- Berikut Sejumlah Rute Bus Trans Jogja, Ada yang ke Malioboro
- KPU DIY Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
- Bulan Imunisasi Anak Dimulai, Dinkes Jogja Targetkan 100% Siswa Diimunisasi
Advertisement
Advertisement