Advertisement
403 Tanah Enclave Eks Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran Resmi Jadi Sultan Grond

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ada 403 tanah enklave bekas milik Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran yang disertifikatkan menjadi tanah milik Kasultanan Jogja. Proses pengkajian status tanah enclave lainnya di DIY tersebut pun masih dilakukan sampai saat ini.
Tanah enklave lahan yg terletak di sebuah kawasan namun belum pernah dibebaskan.
Advertisement
Plh Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan tanah enklave yang ada di DIY sebelumnya berasal dari tanah Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Kemudian pada 2022, dilakukan kerja sama antara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY dengan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) untuk mengkaji tanah enclave yang ada di DIY.
“Dalam kajian tersebut, pada 2022 disimpulkan bahwa tanah enclave di Kotagede [milik] Kasunanan Surakarta yang sejak 27 September 1830 dinyatakan berada di tanah Kasultanan Jogja atau Sultan Grond. Sementara [tanah enklave] Ngawen sejak 1887 berada pada wilayah administrasi Jogja,” kata Bayu, Rabu (30/8/2203).
BACA JUGA: DIY Fokus Selesaikan Status Tanah Enklave
Selama masa penjajahan Jepang, ketiga daerah tersebut menurut Bayu telah diserahkan kepada Kraton Jogja melalui proses ganti rugi. Fakta historis tersebut menurut Bayu menunjukkan status enklave di Imogiri, Kota Gede, dan Ngawen merupakan milik Kraton Jogja.
“Berdasarkan hal tersebut, bekas enclave sudah masuk ke DIY. Jadi kondisi saat ini tanah bekas enclave sudah terbit sertifikat atas nama Kasultanan [Jogja] sejumlah 403. Kondisi ini sudah terbit hak dan sudah ada penerbitan sertifikat tersebut,” katanya, Rabu.
Penyebaran tanah enklave bekas milik Kasunanan Surakarta tersebut ada di Kabupaten Bantul yakni di Kapanewon Dlingo yang meliputi Jatimulyo, Terong, Temuwuh, Dlingo, Muntuk dan Mangunan. Kemudian di Kapanewon Imogiri di Imogiri, Karangtengah, Karangtalun, Kebonagung dan Girirejo. Kemudian di Kapanewon Pleret tersebar di Bawuran, Wonolelo, dan Segoroyoso. Kemudian ada di Kapanewon Banguntapan di Jagalan dan Singosaren.
Sementara tanah enklave bekas milik Mangkunegaran ada di Kabupaten Gunungkidul meliputi Kapanewon Ngawen terdiri dari Beji, Jurangjero, Kampung, Sambirejo, Tancep, Watusigar.
Sementara menurut Bayu berdasarkan kesepakatan Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2019 masih diperlukan kajian lebih lanjut terkait dengan masyarakat yang memanfaatkan tanah enklave tanpa memiliki bukti alas hak atas tanah tersebut, serta tanah desa atau tanah kalurahan yang berada di atas tanah enclave. Karena itu menurut Bayu proses pengkajian tanah enclave di DIY masih terus dilakukan tahun ini.
“Ini masih kita teliti lagi, jadi perlu didalami lagi bukti-bukti untuk mendukung ini, supaya jelas maka tahun 2023 kita juga masih melakukan kajian untuk melakukan pendalaman kajian UNS pada 2022,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Siswa MA Demak Pembacok Guru Dibekuk Polisi, Sembunyi di Rumah Kosong Grobogan
- Hasil Lengkap Liga 1 Pekan ke-13: Persis & Persib Perkasa di Laga Tandang
- Kemenag Demak Siap Tanggung Biaya Perawatan Guru MA Dibacok Murid hingga Kritis
- Kapok! Pelaku Pencurian di TK Negeri Pembina Magelang Diringkus Polisi
Berita Pilihan
Advertisement

Data Kualitas IQAir Dituding Tak Akurat Karena Dituding Komersil, Pemerintah Harus Perkuat ISPU
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Fathoni Senang, Berobat Jadi Efisien dengan Layanan Antrean Online
- Pemkot Jogja Raih 12 Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023
- Sumur Bor Dilaporkan Banyak yang Rusak, Ini Tanggapan Pemda DIY
- Susur Sungai dengan Ramahnya Bentangan Alam Cokrodiningratan
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
Advertisement
Advertisement