Advertisement
403 Tanah Enclave Eks Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran Resmi Jadi Sultan Grond
Ilustrasi. - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ada 403 tanah enklave bekas milik Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran yang disertifikatkan menjadi tanah milik Kasultanan Jogja. Proses pengkajian status tanah enclave lainnya di DIY tersebut pun masih dilakukan sampai saat ini.
Tanah enklave lahan yg terletak di sebuah kawasan namun belum pernah dibebaskan.
Advertisement
Plh Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan tanah enklave yang ada di DIY sebelumnya berasal dari tanah Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Kemudian pada 2022, dilakukan kerja sama antara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY dengan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) untuk mengkaji tanah enclave yang ada di DIY.
“Dalam kajian tersebut, pada 2022 disimpulkan bahwa tanah enclave di Kotagede [milik] Kasunanan Surakarta yang sejak 27 September 1830 dinyatakan berada di tanah Kasultanan Jogja atau Sultan Grond. Sementara [tanah enklave] Ngawen sejak 1887 berada pada wilayah administrasi Jogja,” kata Bayu, Rabu (30/8/2203).
BACA JUGA: DIY Fokus Selesaikan Status Tanah Enklave
Selama masa penjajahan Jepang, ketiga daerah tersebut menurut Bayu telah diserahkan kepada Kraton Jogja melalui proses ganti rugi. Fakta historis tersebut menurut Bayu menunjukkan status enklave di Imogiri, Kota Gede, dan Ngawen merupakan milik Kraton Jogja.
“Berdasarkan hal tersebut, bekas enclave sudah masuk ke DIY. Jadi kondisi saat ini tanah bekas enclave sudah terbit sertifikat atas nama Kasultanan [Jogja] sejumlah 403. Kondisi ini sudah terbit hak dan sudah ada penerbitan sertifikat tersebut,” katanya, Rabu.
Penyebaran tanah enklave bekas milik Kasunanan Surakarta tersebut ada di Kabupaten Bantul yakni di Kapanewon Dlingo yang meliputi Jatimulyo, Terong, Temuwuh, Dlingo, Muntuk dan Mangunan. Kemudian di Kapanewon Imogiri di Imogiri, Karangtengah, Karangtalun, Kebonagung dan Girirejo. Kemudian di Kapanewon Pleret tersebar di Bawuran, Wonolelo, dan Segoroyoso. Kemudian ada di Kapanewon Banguntapan di Jagalan dan Singosaren.
Sementara tanah enklave bekas milik Mangkunegaran ada di Kabupaten Gunungkidul meliputi Kapanewon Ngawen terdiri dari Beji, Jurangjero, Kampung, Sambirejo, Tancep, Watusigar.
Sementara menurut Bayu berdasarkan kesepakatan Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2019 masih diperlukan kajian lebih lanjut terkait dengan masyarakat yang memanfaatkan tanah enklave tanpa memiliki bukti alas hak atas tanah tersebut, serta tanah desa atau tanah kalurahan yang berada di atas tanah enclave. Karena itu menurut Bayu proses pengkajian tanah enclave di DIY masih terus dilakukan tahun ini.
“Ini masih kita teliti lagi, jadi perlu didalami lagi bukti-bukti untuk mendukung ini, supaya jelas maka tahun 2023 kita juga masih melakukan kajian untuk melakukan pendalaman kajian UNS pada 2022,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Arus Modal Mengalir Deras ke Gunungkidul, Serap 19.867 Tenaga Kerja
- Cuaca Ekstrem di Kota Jogja Picu Pohon Tumbang hingga Tower Roboh
- Pemkab Bantul Buka Peluang Investasi di Kawasan JJLS Kelok 23
- Digitalisasi Pengiriman Surat Pengadilan, PT Pos Bahas Handbook Baru
- Narkotika dan Pencurian Dominasi Perkara Pidana di PN Sleman
Advertisement
Advertisement




