Advertisement

Promo November

DIY Fokus Selesaikan Status Tanah Enklave

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:37 WIB
Sunartono
DIY Fokus Selesaikan Status Tanah Enklave Ilustrasi tata ruang - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DIY fokus menyelesaikan persoalan terkait status tanah bekas wilayah enklave di DIY. Persoalan terkait status tanah tersebut selama ini dinilai telah menjadi kendala dalam beberapa proyek pembangunan di DIY. 

Tanah Enklave merupakan lahan yang belum pernah dibebaskan. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito menilai penetapan status tanah enklave dan penerbitan hak atas tanah atas tanah tersebut perlu diselesaikan agar para pihak yang berkepentingan mendapat kepastian hak atas tanahnya. 

Advertisement

“Penetapan status tanah enklave dan penerbitan hak atas tanah merupakan persoalan yang bersifat segera untuk diselesaikan agar masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah DIY, serta pihak kasultanan memperoleh kepastian hak atas tanah,” katanya, Rabu (23/8/2203). 

BACA JUGA : Pelebaran Jalur Cinomati Bantul Terkendala Tanah Enclave Milik Kraton Surakarta

Selama ini menurut Suwito belum adanya kepastian dan penerbitan hak atas tanah enklave menjadi kendala bagi rencana pembangunan di tanah tersebut. Dengan penetapan status tanah dan penertiban hak atas tanah tersebut, menurutnya dapat menjadi jawaban dan penyelesaian bagi rencana pembangunan yang telah ditetapkan pada lokasi tanah enklave tersebut. 

Karena itu GTRA DIY berkomitmen untuk menyelesaikan status tanah enklave yang ada di Kapanewon Imogiri dan Kotagede, Kabupaten Bantul; serta di Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul selama tahun 2023. Tanah enclave yang merupakan tanah bekas swapraja Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, menurut Suwito telah diserahkan oleh Pemda Jateng kepada Pemda DIY. 

Dalam upaya penyelesaian status tanah tersebut, menurut Suwito telah dilakukan identifikasi tanah objek reforma agraria pada tanah tersebut tahun 2019. Kemudian tahun 2021-2022 melalui pengumpulan data sekunder dan data lapangan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Harian GTRA DIY telah dilakukan pembahasan intensif terkait penyelesaian status tanah tersebut. Kemudian kajian akademis, rapat kerja dan rapat koordinasi dengan menghadirkan pakar sejarah, hukum adat, hukum tata negara dan politik agraria pun telah dilakukan. 

Saat ini menurutnya kajian dan penelitian terus dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (Pusbang SK-ATP) Kementerian ATR BPN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurutnya kajian tersebut merupakan bagian pelaksanaan arahan Gubernur DIY agar penyelesaian tanah enclave ini diselesaikan melalui kajian mendalam, komprehensif, hati-hati dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Dalam menyelesaikan status tanah tersebut, menurut Suwito reforma agraria akan dijalankan dengan mengintegrasikan semangat nasionalisme dan kearifan lokal Keraton Jogja. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyampaikan upaya penyelesaian masalah tanah enklave merupakan wujud keseriusan dalam mewujudkan reforma agraria di DIY. 

Menurutnya Beny reforma agraria juga terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  2020-2024 yang terkait dengan pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan penjaminan pemerataan. 

“Reforma agraria sendiri merupakan tugas besar dengan cakupan yang juga sangat luas, tidak semata-mata soal perombakan struktur, sistem, dan penguasaan tanah agar lebih rapi, tertata, dan teratur,” katanya. 

BACA JUGA : IMA Ajak Masyarakat Dorong Keberhasilan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Menurutnya reforma agraria dilakukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah negara, konflik agraria akibat tumpang tindih distribusi lahan, serta krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Selain itu reforma agraria juga dapat mengatasi isu pengentasan kemiskinan dan ketersediaan lapangan pekerjaan. 

Beny pun menyambut baik komitmen GTRA DIY untuk dapat menyelesaikan status tanah enclave yang ada di DIY tahun ini. 

“Mari pastikan agar dalam menjalankan tugasnya, GTRA DIY dapat meningkatkan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan pihak-pihak terkait, sehingga setiap program kegiatan yang diambil dapat berjalan seefektif dan seefisien mungkin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement