Advertisement

Dokter Pelaku KDRT Disidang, Keluarga Pura Pakualaman Ikut dalam Aksi Solidaritas

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 01 September 2023 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Dokter Pelaku KDRT Disidang, Keluarga Pura Pakualaman Ikut dalam Aksi Solidaritas Pengadilan Negeri Wates menggelar persidangan yang pertama dengan terdakwa KDRT berinisial MAA pada Rabu (30/8/2023). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang dokter berinisial TA di Kulonprogo mengundang banyak perhatian dari kalangan masyarakat. Pasalnya, perempuan korban KDRT tersebut saat ini justru mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari.

Tokoh Masyarakat Pakualaman, Bendoro Raden Ayu Iriani Pramastuti, mengatakan bahwa dirinya mengikuti berita mengenai kasus KDRT yang menimpa seorang dokter di Kulonprogo berinisial TA.

Advertisement

"Saya merasa prihatin dan teman-teman sesama perempuan serta masyarakat merasa prihatin atas kasus KDRT yang menimpanya," kata Iriani ditemui di Depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Jumat (1/9/2023).

Iriani bersama teman-teman TA turun ke jalan membagikan makanan sebagai salah satu bentuk dukungan dan bantuan kepada masyarakat utamanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo. "Kami ingin keadilan untuk dokter TA. Dia korban KDRT tapi justru ditahan. Ini keprihatinan kami semuanya," katanya.

BACA JUGA: Seorang Dokter Jadi Korban KDRT Justru Ditahan Kejaksaan, Kok Bisa?

Iriani yang merupakan istri Kanjeng Pangeran Hario Wijaya Kusuma, anak bungsu Paku Alam VIII, mengaku meski dirinya dan teman-teman lain tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tapi mereka mendukung untuk TA mendapat keadilan.

"Bahkan mungkin juga [TA] dikriminalisasi. Kami ingin memberikan dukungan kepada TA untuk mendapat keadilan yang sebenar-benarnya. Pemkab Kulonprogo seharusnya sudah menindaklanjuti dengan memberikan punishment. Tapi itu tetap ranahnya Pemkab," ucapnya.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba menegaskan bahwa terdakwa KDRT berinisial MAA merupakan PNS dibawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo. "Jika merujuk pada aturan yang ada seharusnya seorang PNS dalam hal ini terdakwa MAA diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS," kata Kamba.

Hal tersebut mendasarkan pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubatan atas PP No. 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.

"Jadi dengan telah resmi ditahannya salah satu oknum PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam perkara dugaan KDRT terhadap istrinya, maka sesuai dengan aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS terhitung sejak tanggal penahanannya," katanya.

Terkait dengan status MAA sebagai PNS, Harianjogja.com sedang dalam proses konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

Sebelumnya diberitakan seorang dokter berinisial TA menjadi korban KDRT oleh MAA di sebuah rumah di Pengasih, Kulonprogo. KDRT tersebut terjadi ketika TA memergoki suaminya, MAA selingkuh dengan mantan pegawai Puskesmas Kokap II berinisial LY di rumah tersebut.

MAA dan LY lantas melakukan kekerasan terhadap TA. TA kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pengasih. TA melaporkan MAA atas kasus KDRT sedangkan LY atas kasus penganiayaan. Laporan tersebut masuk bersamaan pada tanggal 10 Mei 2023.

MAA saat ini menjadi terdakwa dan mendekam di Rutan Kelas II B Wates. Namun, TA juga mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari. Ternyata, LY melaporkan TA atas dugaan penganiayaan ke Polsek Pengasih pada 14 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%

News
| Sabtu, 27 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement