Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria ditangkap petugas kepolisian Polsek Kasihan, Bantul, setelah lima bulan jadi buron. Pria tersebut merupakan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Ring Road Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Maret 2023 lalu.
Kasih Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan pria tersebut bernama Muhammad Taufik Kurniawan alias Opik, warga Kasihan. “Pada Senin 4 September 2023 pukul 10.00 WIB Opik dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kasihan,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 16 Maret 2023 pukul 02.00 WIB, di Ring Road selatan, tepatnya di barat simpang empat Madukismo, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Adapun korban yakni Tri Romadhan, yang juga warga Kasihan dan masih teman pelaku sendiri.
Ia menceritakan kejadian itu bermula ketika korban dijemput dari rumahnya oleh seorang saksi yang merupakan teman pelaku dan korban, atas suruhan pelaku. Sesampai ya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku sudah menunggu dan saat itu pula pelaku langsung menyabetkan celurit yang dibawanya.
Sabetan celurit mengenai bagian paha korban. Tak hanya itu, saksi yang menjemput korban pun turut terkena sabetan celurit di bagian jari tangannya. “Tetapi yang saksi tidak terlalu parah, yang parah lukanya korban,” kata dia.
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Setelah itu, saksi langsung membawa korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian. “Pelaku buron selama beberapa bulan, terus kemarin kepolisian mendapat informasi pelaku pulang ke rumah, langsung ditangkap,” katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Adapun motif pelaku menganiaya korban sampai saat ini belum diketahui dan masih didalami oleh kepolisian. “Motifnya belum, masih dimintai keterangan,” katanya.
Namun ia menegaskan pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan. “Bisa dikenakan pasal 351 tentang tentang penganiayaan berat karena melukai. Atau Penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 354 KUHP tentang tindakan sengaja melukai berat orang lain,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Pemda DIY tak ingin penyediaan rumah susun hanya berhenti pada penambahan bangunan dan unit hunian. Di tengah harga rumah yang semakin tinggi, hunian vertikal t
Classic Hits Radio Irlandia menghapus lagu Ed Sheeran dari playlist setelah kontroversi pencoretan Macklemore dan mundurnya sejumlah musisi pendukung tur.
BPBD Sleman menerima sekitar 875 laporan kerusakan bangunan akibat bencana sejak awal tahun ini hingga pertengahan September 2026.
Laptop tiba-tiba panas dan kipas berisik meski tak digunakan bermain game? Cek 7 penyebabnya, mulai dari banyak aplikasi hingga ventilasi berdebu.
Pekerja usia 16-24 tahun di Inggris rata-rata hanya mengambil 2,4 hari cuti sakit. Data ONS dan pakar menjelaskan faktor di balik fenomena tersebut.