Advertisement
Buron 5 Bulan, Pelaku Pembacokan di Ring Road Selatan Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria ditangkap petugas kepolisian Polsek Kasihan, Bantul, setelah lima bulan jadi buron. Pria tersebut merupakan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Ring Road Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Maret 2023 lalu.
Kasih Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan pria tersebut bernama Muhammad Taufik Kurniawan alias Opik, warga Kasihan. “Pada Senin 4 September 2023 pukul 10.00 WIB Opik dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kasihan,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Advertisement
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 16 Maret 2023 pukul 02.00 WIB, di Ring Road selatan, tepatnya di barat simpang empat Madukismo, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Adapun korban yakni Tri Romadhan, yang juga warga Kasihan dan masih teman pelaku sendiri.
Ia menceritakan kejadian itu bermula ketika korban dijemput dari rumahnya oleh seorang saksi yang merupakan teman pelaku dan korban, atas suruhan pelaku. Sesampai ya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku sudah menunggu dan saat itu pula pelaku langsung menyabetkan celurit yang dibawanya.
Sabetan celurit mengenai bagian paha korban. Tak hanya itu, saksi yang menjemput korban pun turut terkena sabetan celurit di bagian jari tangannya. “Tetapi yang saksi tidak terlalu parah, yang parah lukanya korban,” kata dia.
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Setelah itu, saksi langsung membawa korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian. “Pelaku buron selama beberapa bulan, terus kemarin kepolisian mendapat informasi pelaku pulang ke rumah, langsung ditangkap,” katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Adapun motif pelaku menganiaya korban sampai saat ini belum diketahui dan masih didalami oleh kepolisian. “Motifnya belum, masih dimintai keterangan,” katanya.
Namun ia menegaskan pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan. “Bisa dikenakan pasal 351 tentang tentang penganiayaan berat karena melukai. Atau Penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 354 KUHP tentang tindakan sengaja melukai berat orang lain,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Jogja Dekat Malioboro: Ada Pameran, Museum Vredeburg Buka Sampai Malam Akhir Pekan Ini
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Penjualan Ilegal BBM Subsidi Diungkap, Polresta Jogja: Petugas SPBU Diduga Terima Tips
- Sumbu Filosofi: Rumah yang Menempel Jeron Beteng Akan Direlokasi, Begini Penjelasan Sultan Jogja
- Bagian Sumbu Filosofi, Beteng Kraton Jogja Dikembalikan Seperti Semula, Begini Gambarannya
- Begini Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA
- Jadwal Keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement