Advertisement

Babak Baru Gugatan Tender Proyek Balai Dikmen Bantul, CV Samitra Jaya Ajukan Kasasi

Arief Junianto
Rabu, 06 September 2023 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Babak Baru Gugatan Tender Proyek Balai Dikmen Bantul, CV Samitra Jaya Ajukan Kasasi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sengketa tender Pembangunan Gedung Balai Pendidikan Menengah Bantul resmi dibawa ke Mahkamah Agung. Kepastian ini didapat setelah CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan kasasi, Senin (4/9/2023) melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fattah & Co.

Kuasa hukum CV. Samitra Jaya, Sodik membenarkan kliennya secara resmi mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Kasasi diajukan atas putusan PT TUN Surabaya No.1/G/2023/PT.TUN SBY.

Advertisement

“Betul, kami mewakili klien kami, CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Surabaya yang pada intinya tidak menerima gugatan kami karena menilai tidak berwenang mengadili perkara yang kami ajukan,” kata dia lewat rilis, Rabu (6/9/2023).

Dia menjelaskan kasasi diajukan karena tim kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim PT TUN Surabaya khilaf dalam memberikan pertimbangan terhadap perkara tender senilai Rp7,5 miliar tersebut. “Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai  bahwa perkara yang kami ajukan seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung karena pokok sengketanya merupakan pertentangan aturan perundang-undangan,” kata Sodik.

BACA JUGA: Syarat Tender Dinilai Janggal, Pembangunan Gedung Kantor Balai Dikmen Bantul Digugat

Namun demikian, jelas Sodik, majelis hakim salah memahami konteks persoalan. Pasalnya yang menurut hakim pertentangan aturan yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung, faktanya, yang bertentangan hanyalah contoh format dokumen dengan aturan yang seharusnya dijadikan pedoman.

“Ini muncul pada Lampiran V Peraturan LKPP No.12/2021 dengan Lampiran II yang jadi pedomannya. Lampiran II memuat tentang pedoman yang harus dipedomani dalam proses pengadaan barang/jasa, sedangkan Lampiran V, berisi contoh-contoh dokumen yang dapat dipakai oleh Pokja Pemilihan,” terangnya.

Lalu bilamana terjadi pertentangan, maka dikembalikan kepada aturan yang dijadikan pedomannya yaitu pada Lampiran II. “Fakta-faktta di persidangan jelas menunjukkan pertentangan ini, dan saksi ahli kami sudah sangat jelas memberikan penjelasan bahwa pertentangan atau ketidaksesuaian itu hanyalah contoh dengan pedomannya. Sehingga kalau contohnya tidak sesuai dengan pedoman, maka tinggal disesuaikan atau istilahnya beliau ‘dicustom’,” ujar dia.

Anggota tim kuasa hukum CV. Samitra Jaya, Ridwan Hakim menambahkan majelis hakim salah menerapkan Pasal 24 A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No.1/2011 tentang Hak Uji Materiil.

“Di sana jelas ditentukan bahwa uji materiel itu terkait dengan materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dan itu tidak ada, selain antarmuatan lampiran contoh dengan aturan pedomannya, dalam satu Peraturan yaitu Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021,” sambungnya.

“Kami juga kecewa karena Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Kami berharap, Majelis Hakim menerima kasasi yang kami ajukan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar dia.

Sebelumnya, CV. Samitra Jaya menggugat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Balai Dikmen Bantul ke PT TUN Surabaya. Gugatan dilayangkan setelah seluruh upaya administrative ditempuh baik sanggah maupun sanggah banding. Sanggah sendiri dilakukan karena CV. Samitra Jaya menilai ada kesalahan dalam Dokumen Pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement