Advertisement

PNS Kulonprogo Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kejari: Kami Tak Wajib Laporkan Penahanan ke Pemkab

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 06 September 2023 - 07:57 WIB
Arief Junianto
PNS Kulonprogo Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kejari: Kami Tak Wajib Laporkan Penahanan ke Pemkab Ilustrasi KDRT. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Terkait dengan penanganan kasus seorang PNS Kulonprogo yang menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sempat menyinggung belum adanya pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo terkait dengan kasus tersebut.

Menjawab hal itu, Kejari Kulonprogo mengaku tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi penahanan kepada BKPP Kulonprogo terkait dengan penahanan MAA, PNS yang menjadi terdakwa dugaan kasus KDRT itu.

Advertisement

Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi kepada BKPP atas penahanan MAA pada pertengahan Agustus 2023.

“Kami memang tidak punya kewajiban ke sana [memberi tembusan ke BKPP]. Yang jelas untuk tembusan ke keluarga dan penasihat hukum sudah kami berikan. Itu yang terpenting,” kata Ardi, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA: Jadi Terdakwa KDRT, PNS Kulonprogo Masih Dapat Gaji, Begini Penjelasan Pemkab

Sebelumnya, Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulonprogo, Joko Sunanto mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan pertimbangan teknis pemberhentian sementara MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Intinya secara normatif kami belum memberhentikan MAA. Karena ya itu tadi, kami belum mendapat pertimbangan teknis. Kalau Bupatinya sudah definitif maka dapat kami berhentikan [langsung]. Persoalan administrasi saja sekarang ini," kata Joko.

Sebelumnya diberitakan seorang PNS Puskesmas Kokap II di Kulonprogo berinisial MAA diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TA. MAA lantas dilaporkan ke Polsek Pengasih oleh TA.

Pada pertengahan bulan Agustus 2023, MAA ditahan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Anehnya, ketika itu TA juga ditahan dan sekarang mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari. Ternyata, LY yang diduga selingkuhan MAA melaporkan TA ke Polsek Pengasih pada 14 Juni 2023 atau sebulan setelah tindakan KDRT yang dilakukan MAA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement