Kelok 23 Jadi Peluang Baru, Pemkab Bantul Diminta Tak Cuma Menunggu
DPRD Bantul meminta Pemkab bergerak cepat memanfaatkan Kelok 23 untuk mendorong pariwisata, investasi, dan kesejahteraan warga selatan.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti mendapat teguran dan imbauan dari Pemerintah Kalurahan Wonokromo, Pleret, Bantul soal alih fungsi tanah kas desa (TKD) yang terletak di Dusun Pandes II kalurahan setempat.
Surat teguran itu dikeluarkan pada 28 Agustus lalu yang meminta kepada Sri Nuryanti agar segera mengembalikan fungsi TKD yang awalnya merupakan lahan pertanian di sebelah timur lahan pribadinya. TKD itu sempat dibuat menjadi akses jalan menuju rumah Sri Nuryanti sepanjang kurang lebih 50 meter dengan lebar empat meter.
Diketahui TKD itu sebelumnya dikelola oleh mantan Kepala Urusan Keuangan Kalurahan Wonokromo yang sudah pensiun, sehingga ia mendapat hak tanah pengarem-arem sebagai mantan pejabat kalurahan. Hanya saja dalam perjalanannya, tanah yang semula merupakan sawah itu beralih fungsi menjadi akses jalan.
Lurah Wonokromo Machrus Hanafi membenarkan soal surat teguran yang dilayangkan pihaknya kepada Kepala Dinas PMK Bantul Sri Nuryanti tersebut. Permintaan alih fungsi hanya bagi tanah yang berstatus TKD. Sementara tanah milik Sri Nuryanti yang kini telah berdiri bangunan permanen disebutnya sudah berstatus SHM.
"Urusan kami hanya yang tanah pengarem-arem. Kemarin itu merupakan lahan sawah, tapi karena ada aktivitas pembangunan jadi tanah itu dialihfungsikan menjadi jalan untuk memudahkan aktivitas bongkar muat material bangunan," jelasnya, Jumat (8/9/2023).
Hanafi mengaku pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal alih fungsi TKD itu. Padahal sesuai dengan ketentuan, alih fungsi TKD meskipun berstatus tanah pengarem-arem harus mendapat izin dari kalurahan setempat. Pihaknya juga belum mengetahui bagaimana proses sewa menyewa dan kesepakatan antara Sri Nuryanti dengan mantan Kepala Urusan Keuangan yang sudah pensiun itu.
"Secara lisan beliau sudah menyanggupi bahwa setelah proses pembangunan selesai nanti TKD yang dicor untuk akses jalan itu dikembalikan seperti semula," katanya.
Pantauan di lapangan rumah yang terletak di Dusun Pandes II tersebut memang agak berada di tengah area persawahan. Satu-satunya akses masuk hanya melalui jalan setapak yang dicor dan agak jauh dari bangunan rumah. TKD yang sempat dicor sebagai akses masuk kendaraan pengangkut bahan material itu juga sudah dibongkar dan dikembalikan seperti semula.
"Saya belum cek lagi sekarang kondisinya bagaimana. Namun kami sudah kasih teguran bahwa kalau merubah fungsi TKD itu harus ada proses yang dilalui agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," pungkas dia.
Harianjogja.com, masih berupaya untuk menghubungi Sri Nuryanti terkait alih fungsi TKD tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta Pemkab bergerak cepat memanfaatkan Kelok 23 untuk mendorong pariwisata, investasi, dan kesejahteraan warga selatan.
Krisis air bersih masih melanda Imogiri, Bantul. Bantuan 20 tangki air bersih disalurkan untuk warga terdampak kekeringan di Sriharjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 18 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja mulai pukul 05.00 hingga malam.
Dua atlet menembak dan dua pelatih asal Gunungkidul siap bertanding di Asian Games Jepang. Pemkab janjikan penghargaan bagi yang berprestasi.
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
PSEL Bogor Raya 1 senilai sekitar Rp2,8 triliun diminta akuntabel dan diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.