Advertisement
Pemkab Gunungkidul Optimistis Target PBB Tahun Ini Terlampaui

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul optimistis pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Pedesaan bisa memenuhi target. Hal ini terlihat dari capaian pendapatan yang terkumpul hingga Jumat (8/9/2023) mencapai Rp18,6 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB sebesar Rp23,6 miliar. Menurut dia, proses penarikan terus dilakukan dengan bekerja sama perbankan atau sistem jemput bola ke kalurahan-kalurahan.
Advertisement
“Capaian penarikan hingga sekarang sebesar Rp18,6 miliar,” kata Putro kepada wartawan, Jumat siang.
Ia mengakui dengan capaian ini, target pendapatan PBB bisa terpenuhi. Namun, Putro menjelaskan, target sebesar Rp23,6 miliar merupakan pencapaian hingga akhir tahun dan bukan sampai jatuh tempo pembayaran yang berakhir 30 September 2023.
“Hingga akhir tahun targetnya,” katanya.
BACA JUGA: Tax Gathering 2023, Apresiasi DJP kepada Wajib Pajak di Bantul
Menurut dia, jatuh tempo pembayaran hanya sebatas untuk mengindari adanya sanksi denda. Pasalnya, pembayaran PBB setelah jatuh tempo akan dikenaik sanksi denda sebesar 2% setiap bulannya dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Sanksi denda akan terakumulasi selama dua tahun atau besarannya mencapai 48%. Jadi, kalau semakin terlambat, maka dendanya juga makin besar,” katanya.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, wajib pajak yang tersebar di 18 kapanewon sebanyak 614.321 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Menurut dia, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membayar sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena denda.
“Jatuh temponya akhir bulan ini. Kalau tidak ingin terkena denda, maka harus melunasi sebelum jatuh tempo,” katanya.
Eli mengungkapkan, untuk pembayaran sekarang lebih mudah karena sudah ada kerja sama dengan perbankan. Selain itu, juga ada penarikan dilakukan ke kalurahan-kalurahan.
“Untuk meningkatkan pendapatan ini, kami juga memberikan innsentif ke kalurahan atau kapanewon yang bisa lunas lebih cepat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Akhir 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
- Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah
- Ribuan Kader PDIP Yogyakarta Hadiri Rakercab
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Disbud DIY Gelar Lomba Gobak Sodor Antar Pegawai Pemda
- Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
Advertisement
Advertisement