Advertisement

Promo November

Pengembalian Uang Suap Tanah Kas Desa Krido Melebihi Taksiran Kejati DIY

Triyo Handoko
Rabu, 13 September 2023 - 16:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pengembalian Uang Suap Tanah Kas Desa Krido Melebihi Taksiran Kejati DIY Suasana penghitungan uang suap yang diterima Krido dari terdakwa mafia tanah kas desa yang dikembalikan ke Kejati DIY, Selasa (13/9 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa Krido Supriyanto telah rampung mengembalikan uang suap yang diterimanya dari terdakwa kasus yang sama, Robinson Saalino. Terakhir, Krido mengembalikan uang sebanyak Rp355,05 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selalu (8/9/2023) lalu.

Pengembalian terakhir tersebut jadi yang kedelapan proses pengembalian uang suap mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY itu. Sebelumnya, pengembalian ketujuh dilakukan penasehat hukum Krido pada Kamis (7/9/2023) lalu sebesar Rp350 juta.

Advertisement

Total uang yang dikembalikan Krido sebanyak Rp4,755 miliar. “Betul ini pengembalian terakhir karena sudah rampung,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan pada Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya Kejati DIY menyebut Krido menerima uang suap dengan total Rp4,731  miliar. “Nilai itu taksiran kami terhadap tanah, uang tunai, dan transferan rekening yang diterima tersangka. Kami juga masih mengembangkannya untuk memastikan,” jelas Herwatan.

Nilai total pengembalian Krido dengan dugaan Kejati DIY terdapat selisih sebesar Rp24 juta. “Memang agak lebih sedikit, nanti akan kami koordinasikan dengan tim,” terang Herwatan.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Batas Usia Pensiun PNS Krido Suprayitno Lebih Cepat

Rincian taksiran Kejati DIY terhadap suap yang diterima Krido tersebut antara lain tanah seluas 600 meter persegi senilai Rp4,52 miliar, uang dalam rekening sebanyak Rp211,6 juta, dan uang tunai yang tak disebutkan secara rinci.

Lewat Kejati DIY, penasihat hukum Krido yaitu Ade Yuliawan meminta maaf perbuatan tersangka mafia tanah kas desa itu. “Kami menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum,” katanya.

 Ade juga menyampaikan Krido juga akan kooperatif menyelesaikan kasus ii. “Tersangka juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi

News
| Senin, 25 November 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement