Advertisement
Pengembalian Uang Suap Tanah Kas Desa Krido Melebihi Taksiran Kejati DIY
Suasana penghitungan uang suap yang diterima Krido dari terdakwa mafia tanah kas desa yang dikembalikan ke Kejati DIY, Selasa (13/9 - 2023).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa Krido Supriyanto telah rampung mengembalikan uang suap yang diterimanya dari terdakwa kasus yang sama, Robinson Saalino. Terakhir, Krido mengembalikan uang sebanyak Rp355,05 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selalu (8/9/2023) lalu.
Pengembalian terakhir tersebut jadi yang kedelapan proses pengembalian uang suap mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY itu. Sebelumnya, pengembalian ketujuh dilakukan penasehat hukum Krido pada Kamis (7/9/2023) lalu sebesar Rp350 juta.
Advertisement
Total uang yang dikembalikan Krido sebanyak Rp4,755 miliar. “Betul ini pengembalian terakhir karena sudah rampung,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan pada Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya Kejati DIY menyebut Krido menerima uang suap dengan total Rp4,731 miliar. “Nilai itu taksiran kami terhadap tanah, uang tunai, dan transferan rekening yang diterima tersangka. Kami juga masih mengembangkannya untuk memastikan,” jelas Herwatan.
Nilai total pengembalian Krido dengan dugaan Kejati DIY terdapat selisih sebesar Rp24 juta. “Memang agak lebih sedikit, nanti akan kami koordinasikan dengan tim,” terang Herwatan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Batas Usia Pensiun PNS Krido Suprayitno Lebih Cepat
Rincian taksiran Kejati DIY terhadap suap yang diterima Krido tersebut antara lain tanah seluas 600 meter persegi senilai Rp4,52 miliar, uang dalam rekening sebanyak Rp211,6 juta, dan uang tunai yang tak disebutkan secara rinci.
Lewat Kejati DIY, penasihat hukum Krido yaitu Ade Yuliawan meminta maaf perbuatan tersangka mafia tanah kas desa itu. “Kami menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum,” katanya.
Ade juga menyampaikan Krido juga akan kooperatif menyelesaikan kasus ii. “Tersangka juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
IDF Bantah Terlibat Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement







