Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Batas Usia Pensiun PNS Krido Suprayitno Lebih Cepat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kepegawaian Negara (BKD) DIY menyatakan status kepegawaian Krido Suprayitno mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang juga tersangka dugaan kasus mafia tanah kas desa telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada akhir Agustus 2023 lalu. Sehingga saat ini BKD DIY tengah mengurus proses purnatugasnya.
Kepala BKD DIY, Amin Purwani menyampaikan beberapa hari setelah Krido Suprayitno ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) DIY, status Krido sebagai Kepala Dispertaru DIY diberhentikan dengan surat keputusan pemberhentian dari jabatan tersebut. Kemudian jabatannya diganti menjadi jabatan pelaksana. “Sementara sejak Agustus, setelah penangkapan beliau, selang beberapa hari SK [pemberhentian sementara]-nya keluar,” katanya.
Advertisement
Menurut Amin dalam jabatan kepala dinas diatur BUP pada usia 60 tahun, sedangkan pada jabatan pelaksana BUP diatur pada usia 58 tahun. Menurut Amin, Krido Suprayitno memasuki BUP sebagai kepala dinas pada Januari 2024, sementara dengan jabatannya sebagai pelaksana, maka setelah jabatannya menjadi pelaksana pada Agustus 2023, Krido pun telah memasuki BUP.
BACA JUGA: Didakwa Memperkaya Mafia Tanah Kas Desa, Begini Reaksi Lurah Nonaktif Caturtunggal
Dengan begitu, saat ini menurut Amin pihaknya telah mengurus peralihan masa pensiun Krido Suprayitno sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Amin pun menyampaikan pihaknya telah bersurat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen untuk pengurusan hak-hak pensiun dari Krido Suprayitno.
“Ketika pelaksana kan [BUP] 58 tahun, pada saat diberhentikan sementara kami bersurat ke BKN dan Taspen, karena beliau purna di 58 tahun [sebagai] pelaksana, suratnya nanti menunggu dari Taspen surat terbit dari BKN, sementara sebelum surat terbit masih di surat pemberhentian sementara itu,” katanya.
Amin pun belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan keluar. Dengan begitu, saat ini status Krido masih sebagai PNS Pemda DIY. Menurut Amin, pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Krido Suprayitno.
Menurutnya, apabila surat tersebut sudah keluar, sementara surat pensiunnya belum keluar, maka Krido Suprayitno dapat dikenai sanksi sebagai PNS atas tindak pidana yang dilakukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Bantul Rabu 11 Desember 2024
- Prediksi Cuaca BMKG Rabu 11 Desember 2024: Seluruh DIY Hujan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Rabu 11 Desember 2024
- Tak Perlu Lama Menunggu di Halte, Begini Cara Memantau Posisi Bus Lewat Aplikasi Trans Jogja
Advertisement
Advertisement