Advertisement
Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Batas Usia Pensiun PNS Krido Suprayitno Lebih Cepat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kepegawaian Negara (BKD) DIY menyatakan status kepegawaian Krido Suprayitno mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang juga tersangka dugaan kasus mafia tanah kas desa telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada akhir Agustus 2023 lalu. Sehingga saat ini BKD DIY tengah mengurus proses purnatugasnya.
Kepala BKD DIY, Amin Purwani menyampaikan beberapa hari setelah Krido Suprayitno ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) DIY, status Krido sebagai Kepala Dispertaru DIY diberhentikan dengan surat keputusan pemberhentian dari jabatan tersebut. Kemudian jabatannya diganti menjadi jabatan pelaksana. “Sementara sejak Agustus, setelah penangkapan beliau, selang beberapa hari SK [pemberhentian sementara]-nya keluar,” katanya.
Advertisement
Menurut Amin dalam jabatan kepala dinas diatur BUP pada usia 60 tahun, sedangkan pada jabatan pelaksana BUP diatur pada usia 58 tahun. Menurut Amin, Krido Suprayitno memasuki BUP sebagai kepala dinas pada Januari 2024, sementara dengan jabatannya sebagai pelaksana, maka setelah jabatannya menjadi pelaksana pada Agustus 2023, Krido pun telah memasuki BUP.
BACA JUGA: Didakwa Memperkaya Mafia Tanah Kas Desa, Begini Reaksi Lurah Nonaktif Caturtunggal
Dengan begitu, saat ini menurut Amin pihaknya telah mengurus peralihan masa pensiun Krido Suprayitno sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Amin pun menyampaikan pihaknya telah bersurat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen untuk pengurusan hak-hak pensiun dari Krido Suprayitno.
“Ketika pelaksana kan [BUP] 58 tahun, pada saat diberhentikan sementara kami bersurat ke BKN dan Taspen, karena beliau purna di 58 tahun [sebagai] pelaksana, suratnya nanti menunggu dari Taspen surat terbit dari BKN, sementara sebelum surat terbit masih di surat pemberhentian sementara itu,” katanya.
Amin pun belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan keluar. Dengan begitu, saat ini status Krido masih sebagai PNS Pemda DIY. Menurut Amin, pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Krido Suprayitno.
Menurutnya, apabila surat tersebut sudah keluar, sementara surat pensiunnya belum keluar, maka Krido Suprayitno dapat dikenai sanksi sebagai PNS atas tindak pidana yang dilakukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Belum 100 Hari Kerja, Hasto Wardoyo Pastikan Puluhan Depo Sampah Kota Jogja Sudah Kondusif
- Aktivitas di Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Mulai Sepi
- Dishub Bantul Sebut Arus Balik Lebaran 2025 Ramai Lancar dan Terkendali
- Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Jumlah Penumpang di Bandara YIA Capai 17.937 Orang
Advertisement