Advertisement
Didakwa Memperkaya Mafia Tanah Kas Desa, Begini Reaksi Lurah Nonaktif Caturtunggal
Terdakwa mafia tanah kas desa, Agus Santoso saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU, Senin (4/9 - 2023).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus mafia tanah kas desa Lurah Nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/9/2023).
JPU, Toni Wibisono mendakwa Agus memperkaya mafia tanah kas desa Robinson Saalino sebesar Rp2,9 miliar.
Advertisement
Toni mendakwa Agus yang memperkaya Robinson dan merugikan negara ini salah satunya dengan membayarkan pajak bumi bangunan (PBB) yang mestinya dilakukan PT. Deztama Putri Sentosa. Namun, malah dibayarkan Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp32 juta.
Tindakan memperkaya Robinson dan merugikan negara yang dilakukan Agus juga disebut JPU dengan membiarkan PT. Deztama menunggak pembayaran sewa tanah kas desa yang digunakannya.
“Terdakwa juga membiarkan PT. Deztama memperluas penggunaan tanah kas desa dan mengalihfungsikannya, di mana dalam perjanjian sewa menyewa hal tersebut tak diperkenankan,” kata Toni saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin sore.
BACA JUGA: Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta
Seusai sidang Toni menerangkan tak ada indikasi Agus menerima suap atas kasus yang dihadapinya tersebut. “Sesuai dakwaan kami tadi, tak ada seperti hasil penyidikan yang sudah dilakukan,” terangnya.
JPU mendakwa Agus melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Dimana minimal ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut Agus Santoso keberatan dan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum Agus, Layung Purnomo poin keberatan yang akan diajukannya seputar layak tidak kasus yang menjeratnya itu masuk ranah pidana korupsi.
“Pelanggaran yang terjadi ini menyangkut Pergub dan Perda DIY, dalam dua peraturan tersebut juga ada mekanisme penyelesaian masalah, apakah mekanisme itu juga sudah maksimal dilakukan sehingga harus masuk ranah pidana ini,” jelas Layung usai persidangan.
Layung akan menguji proses hukum yang menjerat Agus tersebut dalam eksepsi. “Kami juga memohonkan agar persidangan dilakukan secara online, karena klien kami mengalami penurunan kesehatan,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setyadi akan meninjau lagi permintaan sidah online tersebut. “Karena sudah tidak pandemi kami selenggarakan luring tatap muka, nanti akan kami bahas. Tapi sampai belum ada keputusan, sidang akan tetap berjalan luring,” katanya saat menerima permohonan tersebut.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Selasa (12/9/2023) dengan agenda pembacaan nota eksepsi. “Permohonan sidang online ini akan kami pertimbangkan,” tutur Djauhar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bom Bunuh Diri Hantam Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Orang Tewas
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Viral Korban Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 25 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
- Pelaku Industri Perikanan DIY Dilibatkan dalam Program MBG
- Cek Jam Berangkat KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
Advertisement
Advertisement



