Advertisement

Promo November

Didakwa Memperkaya Mafia Tanah Kas Desa, Begini Reaksi Lurah Nonaktif Caturtunggal

Triyo Handoko
Senin, 04 September 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Didakwa Memperkaya Mafia Tanah Kas Desa, Begini Reaksi Lurah Nonaktif Caturtunggal Terdakwa mafia tanah kas desa, Agus Santoso saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU, Senin (4/9 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus mafia tanah kas desa Lurah Nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/9/2023).

JPU, Toni Wibisono mendakwa Agus memperkaya mafia tanah kas desa Robinson Saalino sebesar Rp2,9 miliar.

Advertisement

Toni mendakwa Agus yang memperkaya Robinson dan merugikan negara ini salah satunya dengan membayarkan pajak bumi bangunan (PBB) yang mestinya dilakukan PT. Deztama Putri Sentosa. Namun, malah dibayarkan Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp32 juta.

Tindakan memperkaya Robinson dan merugikan negara yang dilakukan Agus juga disebut JPU dengan membiarkan PT. Deztama menunggak pembayaran sewa tanah kas desa yang digunakannya.

“Terdakwa juga membiarkan PT. Deztama memperluas penggunaan tanah kas desa dan mengalihfungsikannya, di mana dalam perjanjian sewa menyewa hal tersebut tak diperkenankan,” kata Toni saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin sore.

BACA JUGA: Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta

Seusai sidang Toni menerangkan tak ada indikasi Agus menerima suap atas kasus yang dihadapinya tersebut. “Sesuai dakwaan kami tadi, tak ada seperti hasil penyidikan yang sudah dilakukan,” terangnya.

JPU mendakwa Agus melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Dimana minimal ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut Agus Santoso keberatan dan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum Agus, Layung Purnomo poin keberatan yang akan diajukannya seputar layak tidak kasus yang menjeratnya itu masuk ranah pidana korupsi.

“Pelanggaran yang terjadi ini menyangkut Pergub dan Perda DIY, dalam dua peraturan tersebut juga ada mekanisme penyelesaian masalah, apakah mekanisme itu juga sudah maksimal dilakukan sehingga harus masuk ranah pidana ini,” jelas Layung usai persidangan.

Layung akan menguji proses hukum yang menjerat Agus tersebut dalam eksepsi. “Kami juga memohonkan agar persidangan dilakukan secara online, karena klien kami mengalami penurunan kesehatan,” ungkapnya.

Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setyadi akan meninjau lagi permintaan sidah online tersebut. “Karena sudah tidak pandemi kami selenggarakan luring tatap muka, nanti akan kami bahas. Tapi sampai belum ada keputusan, sidang akan tetap berjalan luring,” katanya saat menerima permohonan tersebut.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Selasa (12/9/2023) dengan agenda pembacaan nota eksepsi. “Permohonan sidang online ini akan kami pertimbangkan,” tutur Djauhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement