Advertisement

Tolak Ajakan Pesta Ciu, Warga Gunungkidul Dianiaya

David Kurniawan
Jum'at, 15 September 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Tolak Ajakan Pesta Ciu, Warga Gunungkidul Dianiaya Kedua tersangka pelaku penganiayaan saat jumpa pers dalam ungkap kasus di Aula Polres Gunungkidul, Jumat (15/9/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kapanewon Semanu berinisial JT menjadi korban penganiayaan lantaran yang bersangkutan menolak diajak berpesta miras di Taman Kota Wonosari.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan pelaku penganiyaan GP, 33, asal Bandung dan MR,21, asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intesif di Mapolres Gunungkidul. “Kasus masih ditangani Satreskrim Polres. Kedua pelaku dimanakan di wilayah Seturan, Sleman beberapa waktu lalu,” kata Suranto, Jumat (15/9/2023).

Advertisement

Dia menjelaskan, kasus penganiayaan bermula adanya pesta miras yang dilakukan kedua pelaku pada 2 Agustus 2023 lalu. Saat itu, korban diajakan untuk ikut pesta, tetapi ditolak.

BACA JUGA: Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Tegaltirto Berbah Ditangkap, Begini Kronologinya

Kedua pelaku akhirnya tersulut emosi sehingga menganiaya korban. Hasil pemeriksaan medis berupa luka robek pada bagian dahi, lebam pada mata sebelah kanan, dan luka sayatan di bagian punggung. “Tidak terima atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polres Gunungkidul,” kata Suryanto.

Atas dasar laporan ini, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selain mengamankan keduanya, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti satu buah pisau lipat multifungsi berbahan logam dan beberapa alat bukti lain. “Kasus penganiayaan ini akan diselesaikan hingga tuntas,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama penjara lima tahun. Suranto berharap kasus ini menjadi Pelajaran bersama agar peristiwa yang sama tidak terulang. “Harus hati-hati agar tidak salah pergaulan sehingga tidak menjadi korban kekerasan atau tindak criminal lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Garuda Indonesia Terbangkan 4.232 Jemaah Calon Haji dari 11 Kloter di Fase Pertama

News
| Minggu, 12 Mei 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement