Advertisement

Sidang Ketiga Kasus KDRT di Kulonprogo, Keluarga Korban Keluhkan Pemindahan Ruang Sidang

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 15 September 2023 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Sidang Ketiga Kasus KDRT di Kulonprogo, Keluarga Korban Keluhkan Pemindahan Ruang Sidang Pengadilan Negeri Wates menggelar persidangan yang pertama dengan terdakwa KDRT berinisial MAA pada Rabu (30/8/2023). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sidang ketiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa berinisial MAA, seorang PNS Puskesmas Kokap II, Kalurahan Hargotirto, Kulonprogo selesai digelar pada Rabu (13/9/2023).

Agenda dalam sidang ketiga tersebut adalah pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Saksi yang dimaksud adalah perempuan berinisial LY yang diduga melakukan penganiayaan terhadap TA, istri MAA. 

Advertisement

Dalam sidang tersebut, keluarga TA mempertanyakan tindakan Pengadilan Negeri (PN) Wates yang tiba-tiba memindah ruang sidang dari yang semula di Ruang Kartika menjadi Ruang Garuda tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal, keluarga sudah menunggu sejak pagi di Ruang Kartika guna mengawal kasus yang menimpa TA.

Paman TA, Suroso, mengaku keberatan dan kecewa karena dia dan keluarga lain tidak diberi informasi bahwa ruang sidang dipindah. "Kemarin itu kami menunggu dari pagi di Ruang Kartika karena menurut informasi sebelumnya pemeriksaan saksi atas nama LY dilakukan di Ruang Kartika. Tapi tiba-tiba dipindah di Ruang Garuda. Ketika kami tanya, ternyata sidangnya sudah selesai. Menurut kami ini aneh," kata Suroso, Jumat (15/9/2023).

Rekan TA yang turut hadir dalam persidangan bernama Melinda juga mengaku bahwa pihak PN Wates tidak memberi tahu bahwa persidangan yang menghadirkan LY sebagai saksi dipindah ke Ruang Garuda.

"Setelah sidang TA kan seharusnya ada lanjutan sidang MAA dengan saksi LY. Saya tunggu di depan Ruang Kartika dari siang sampai sore kok tidak mulai-mulai. Akhirnya saya ke admin PN [pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP]. Dari sana saya mendapat jawaban bahwa sidang MAA dengan saksi LY sudah selesai," katanya.

Padahal, baik Melinda dan temannya maupun keluarga TA hadir ingin mengawal jalannya persidangan dengan ikut mendengarkan kesaksian LY.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada saksi dari pihak keluarga TA mengenai pemindahan ruang sidang. "Hal ini harus menjadi evaluasi bagi PN Wates Kulonprogo terkait pemindahan ruang sidang tanpa ada pemberitahuan. Seharusnya jika ada perubahan ruang sidang dan waktu diberitahukan melalui pengeras suara atau lewat penasehat hukum terdakwa atau korban," kata Kamba.

Kamba menambahkan PN Wates harus mengapresiasi atau menghargai saksi dari pihak keluarga TA yang hadir dalam persidangan. Menurut dia, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dapat turun langsung ke PN Wates agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali. "Seharusnya menjadi tanggung jawab pihak PN Wates untuk memberitahu bukan saksi yang menanyakan ke petugas sidang," katanya.

Tak Berkewajiban

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan PN Wates tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu atau mencari tahu pihak-pihak yang akan mengikuti persidangan. Menurut dia, pihak keluarga perlu aktif mencari informasi mengenai waktu dan tempat persidangan digelar. "Tidak ada kewajiban pihak pengadilan untuk memberitahu atau mencari-cari siapa yang mau melihat persidangan," kata Wulandari.

BACA JUGA: Seorang Dokter Jadi Korban KDRT Justru Ditahan Kejaksaan, Kok Bisa?

Menurut dia, pemindahan ruang sidang dengan terdakwa MAA yang menghadirkan saksi LY secara tiba-tiba dilatarbelakangi air conditioner (AC) yang beberapa hari belakangan bermasalah sehingga mengganggu kenyamanan sidang.

"Dan karena pada persidangan kemarin diperkirakan pengunjung yang akan melihat banyak jadi supaya kapasitas ruang persidangan lebih memungkinkan maka dipindah ke Ruang Sidang Garuda. Perlu diketahui juga bahwa ruang sidang tersebut terdapat CCTV yang menghubungkan langsung ke CCTV Badilum [Badan Peradilan Umum], jadi justru sangat terbuka dan transparan," katanya.

Wulandari menambahkan informasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Wates tidak dapat dijadikan patokan terkait ketepatan informasi waktu dan tempat ruang sidang. "Sebabnya pengisian di SIPP dilakukan pada saat persidangan terakhir, jadi terkait penggunaan ruang sidang tetap melihat situasi dan kondisi," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan seorang dokter berinisial TA menjadi korban KDRT oleh suaminya, MAA dan penganiayaan oleh LY yang diduga selingkuhan MAA di sebuah rumah di Pengasih pada Selasa (9/5/2023). Atas kejadian tersebut, TA lantas melapor ke Polsek Pengasih.

MAA akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan kasus KDRT dan ditahan di Rutan Kelas II B Wates. Namun, anehnya TA justru juga ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari. Ternyata, LY melaporkan TA atas dugaan penganiayaan ke Polsek Pengasih pada Rabu (14/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement