Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul bersama BNN Provinsi DIY menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan satu jaringan yang hendak menyebarkan sabu-sabu ke para konsumen di Jogja.
Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga. Petugas BNN Kabupaten Bantul kemudian menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan. “Selanjutnya pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB petugas gabungan menangkap pelaku berinisial AP, 31,” ujarnya, Sabtu (16/9/2023).
AP ditangkap di sebuah minimarket di Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ketika digeledah di tempat tinggalnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat berisi plastik klip kecil yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,18 gram.
Bungkusan tersebut disimpan dalam saku jaket yang dikenakan pelaku sebelah kanan dan kiri. Adapun AP sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Kalurahan Karangwaru, Kapanewon Tegalrejo, Kota Jogja.
BACA JUGA: Wapres Maruf Sebut Pengusaha China Tertarik Investasi Industri Halal
Saat diinterogasi, AP mengaku mendapat paket sabu dari seorang pria berinisial KSB, 41, dan berencana mengantarkan kepada para pemesan. “AP mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan upah mengantar dari pelaku inisial KSB berupa uang Rp50.000 dan jatah sabu untuk dipakai sendiri,” katanya.
Kemudian pada 25 Agustus 2023, BNNP DIY berhasil menangkap KSB di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman. Dari KSB didapatkan barang bukti berupa dua paket terbungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,54 gram.
Berdasarkan pengakuan Pelaku Inisial KSB bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di Lapas di Jawa tengah dengan sebutan MR. X dan nomornya selalu ganti. Terkait dengan hal ini pihaknya masih akan mendalami.
Atas perbuatannya, AP dan KSB dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika, karena selain memiliki, mereka juga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
PLN pastikan tarif listrik April–Juni 2026 tidak naik. Lonjakan tagihan dipicu peningkatan pemakaian listrik.
Kemdiktisaintek usut dugaan fabrikasi riset WNI di konferensi internasional Denmark. Citra akademisi Indonesia terancam.
Pemerintah revisi aturan PPh UMKM 0,5 persen lewat PP 20/2026. Akses dipersempit, profesi tertentu tak lagi dapat fasilitas.
Kementan siapkan Dapur Susu Indonesia untuk dukung program MBG. Serap susu peternak lokal dan kurangi impor.
Satgas Haji ungkap 59 kasus hingga Mei 2026. Sebanyak 550 jamaah jadi korban dengan kerugian Rp21,7 miliar. Waspadai haji ilegal.