Advertisement

Promo November

Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus di Bantul

Lugas Subarkah
Sabtu, 16 September 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus di Bantul Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul bersama BNN Provinsi DIY menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan satu jaringan yang hendak menyebarkan sabu-sabu ke para konsumen di Jogja.

Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga. Petugas BNN Kabupaten Bantul kemudian menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan. “Selanjutnya pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB petugas gabungan menangkap pelaku berinisial AP, 31,” ujarnya, Sabtu (16/9/2023).

Advertisement

AP ditangkap di sebuah minimarket di Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ketika digeledah di tempat tinggalnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat berisi plastik klip kecil yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,18 gram.

Bungkusan tersebut disimpan dalam saku jaket yang dikenakan pelaku sebelah kanan dan kiri. Adapun AP sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Kalurahan Karangwaru, Kapanewon Tegalrejo, Kota Jogja.

BACA JUGA: Wapres Maruf Sebut Pengusaha China Tertarik Investasi Industri Halal

Saat diinterogasi, AP mengaku mendapat paket sabu dari seorang pria berinisial KSB, 41, dan berencana mengantarkan kepada para pemesan. “AP mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan upah mengantar dari pelaku inisial KSB berupa uang Rp50.000 dan jatah sabu untuk dipakai sendiri,” katanya.

Kemudian pada 25 Agustus 2023, BNNP DIY berhasil menangkap KSB di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman. Dari KSB didapatkan barang bukti berupa dua paket terbungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,54 gram.

Berdasarkan pengakuan Pelaku Inisial KSB bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di Lapas di Jawa tengah dengan sebutan MR. X dan nomornya selalu ganti. Terkait dengan hal ini pihaknya masih akan mendalami.

Atas perbuatannya, AP dan KSB dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika, karena selain memiliki, mereka juga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement