Jadwal UEFA Nations League 2026-2027: Belanda vs Jerman hingga Inggris vs Spanyol
Jadwal UEFA Nations League 2026/2027 mulai 24 September. Simak Belanda vs Jerman, Inggris vs Spanyol, dan jadwal lengkapnya.
Sidang terdakwa korupsi pembangunan SMPN 1 Wates Kulonprogo di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (21/9/2023). /istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi proyek pembangunan SMPN 1 Wates Kulonprogo Susi Ambarwati menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (21/9/2023). Susi sempat mengutip pernyataan Ahok hingga Iwan Fals di akhir membacakan pledoi tersebut.
Adapun pembelaan yang disampaikan Susi termuat dalam tiga lembar yang dibacakan secara langsung di hadapan Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih. Terdakwa Susi Ambarwati membacakan pledoinya dengan kalimat terbata-bata karena sesengukan menahan tangis. Pledoi itu ia beri judul dituntut 13 bulan karena membantu negara membangun sekolah.
Susi mengungkap dirinya tidak pernah miliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, apalagi menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan negara. Sejak awal dimulainya rangkaian proses hukum yang dituduhkan, ia mengaku berada dalam ketakutan yang luar biasa. Namun ia berusaha menguatkan diri.
“Ketua Majelis Hakim beserta anggota majelis hakim yang saya muliakan, tidak ada terbesit sedikitpun dalam diri saya sebuah niatan untuk merugikan negara apalagi melakukan perilaku koruptif. Saya adalah seorang ibu yang secara tulus mendidik dan mengajarkan anak-anak saya perilaku jujur dan ksatria,” ucapnya.
Di akhir membacakan pledoi Susi mengutip pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dan Iwan Fals. “Sebagai penutup, dengan meminjam istilah dari Iwan Fals dan kalimat Bapak Ahok, Ibu adalah wujud Tuhan di bumi, percayalah, mendzalimi saya, seorang ibu, maka yang anda dzalimi adalah Allah, dan tunggu saja nanti satu persatu akan dipermalukan oleh Allah,” ucapnya.
Dalam perkara ini Jaksa menuntut Susi Ambarwati dengan hukuman 13 bulan hukuman pidana penjara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi di UNS Surakarta
“Kami hanya mengulang apa yang disampaikan saksi dari jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Kami berharap majelis hakim nantinya memiliki hati nurani pada saat menyampaikan putusan,” kata Penasihat Hukum Terdakwa M Zaki Mubarrok.
Ia mengklaim sebagian besar fakta persidangan seperti saksi yang dihadirkan jaksa juga cenderung tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa melakukan korupsi. “Makanya tadi terdakwa sampai mengutip kata-kata Pak Ahok karena terdakwa ini juga merasa terzalimi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal UEFA Nations League 2026/2027 mulai 24 September. Simak Belanda vs Jerman, Inggris vs Spanyol, dan jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.