Advertisement
Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi proyek pembangunan SMPN 1 Wates Kulonprogo Susi Ambarwati menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (21/9/2023). Susi sempat mengutip pernyataan Ahok hingga Iwan Fals di akhir membacakan pledoi tersebut.
Adapun pembelaan yang disampaikan Susi termuat dalam tiga lembar yang dibacakan secara langsung di hadapan Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih. Terdakwa Susi Ambarwati membacakan pledoinya dengan kalimat terbata-bata karena sesengukan menahan tangis. Pledoi itu ia beri judul dituntut 13 bulan karena membantu negara membangun sekolah.
Advertisement
Susi mengungkap dirinya tidak pernah miliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, apalagi menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan negara. Sejak awal dimulainya rangkaian proses hukum yang dituduhkan, ia mengaku berada dalam ketakutan yang luar biasa. Namun ia berusaha menguatkan diri.
“Ketua Majelis Hakim beserta anggota majelis hakim yang saya muliakan, tidak ada terbesit sedikitpun dalam diri saya sebuah niatan untuk merugikan negara apalagi melakukan perilaku koruptif. Saya adalah seorang ibu yang secara tulus mendidik dan mengajarkan anak-anak saya perilaku jujur dan ksatria,” ucapnya.
Di akhir membacakan pledoi Susi mengutip pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dan Iwan Fals. “Sebagai penutup, dengan meminjam istilah dari Iwan Fals dan kalimat Bapak Ahok, Ibu adalah wujud Tuhan di bumi, percayalah, mendzalimi saya, seorang ibu, maka yang anda dzalimi adalah Allah, dan tunggu saja nanti satu persatu akan dipermalukan oleh Allah,” ucapnya.
Dalam perkara ini Jaksa menuntut Susi Ambarwati dengan hukuman 13 bulan hukuman pidana penjara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi di UNS Surakarta
“Kami hanya mengulang apa yang disampaikan saksi dari jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Kami berharap majelis hakim nantinya memiliki hati nurani pada saat menyampaikan putusan,” kata Penasihat Hukum Terdakwa M Zaki Mubarrok.
Ia mengklaim sebagian besar fakta persidangan seperti saksi yang dihadirkan jaksa juga cenderung tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa melakukan korupsi. “Makanya tadi terdakwa sampai mengutip kata-kata Pak Ahok karena terdakwa ini juga merasa terzalimi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja
- Warga Mantrijeron Panen Satu Ton Kompos dari Biopori Jumbo
- Dinilai Rawan, Bawaslu DIY Awasi Ketat Distribusi Surat Suara
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
Advertisement
Advertisement