Advertisement
166 Badan Publik DIY Memperoleh Predikat Informatif

Advertisement
JOGJA—Ketua KID DIY, Moh.Hasyim menjelaskan dalam kegiatan penilaian keterbukaan dominasi publik, KID melibatkan tokoh-tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari beragam unsur. Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) sejak perumusan instrumen penilaian, tahap penilaian hingga penetapan hasil.
"Tujuan monev, untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kemudian mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberikan feedback untuk peningkatan kedepan," kata Hasyim di Sahid Raya Hotel & Convention pada Kamis (21/9/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Rayakan HUT ke-25, Kids Fun Jogja Ajak Ribuan Orang Senam Bareng
Hasil monev nantinya sebagai bahan rekomendasi perbaikan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ada 10 klasterisasi badan publik yang dipantau dan evaluasi. Sepuluh klaster tersebut meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY, OPD Pemerintah Daerah DIY, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY, Kapanewon/Kemantren Se-DIY, Partai Politik Se-DIY, Lembaga Yudikatif di DIY, Instansi Vertikal di DIY, Lembaga Non Struktural di DIY, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Se-DIY an Sekolah/Madrasah.
"Sekolah/madrasah ini klaster baru, sebelumnya belum pernah dimonev. Sehingga ada pembaruan kategori atau klaster yang dimonev," lanjutnya.
Dari 397 Badan Publik yang dikirimi surat oleh KID DIY untuk mengikuti monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2023, terdapat 362 Badan Publik yang melakukan registrasi pada Portal E-Monev dan 35 Badan Publik tidak registrasi. Sehingga partisipasi monev ini mencapai sebesar 91,18 persen.
"Kepesertaan mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dulu 90,31 persen sekarang naik sedikit menjadi 91,18 persen dari jumlah Badan Publik yang dikirimi surat dan yang mengikuti," jelasnya.
Berdasarkan penilaian terhadap SAQ ditetapkan hasil pemeringkatan badan publik tahun 2023 yang mencapai predikat Informatif terdapat 166 Badan Publik atau setara 45,86 persen. "Kami bersyukur, kita perlu beri tepuk tangan karena ada peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun yang sebelumnya," ujarnya.
Selanjutnya dari 166 Badan Publik yang memperoleh kualifikasi informatif ini tersebar pada sembilan kategori. "Di Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY, lima-limanya Informatif, ini bertahan mulai tahun 2021 yang lalu. Selamat bisa mempertahankan predikat informatif untuk lima Kabupaten/Kota," tandasnya.
BACA JUGA : Kids Fun Akan Adakan Kompetisi Gokart untuk Peserta ASEAN Tourism Forum
Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana yang hadir dalam momen penganugerahan tersebut mengucapkan kepada para badan publik yang memperoleh penghargaan. "Saya ucapkan selamat kepada semua yang telah meraih prestasi badan yang terbuka informasinya," ungkapnya.
"Keterbukaan informasi publik yang merupakan hak publik dan juga merupakan kewajiban instansi publik untuk memberikan informasi yang diperlukan, menyediakan informasi yang diperlukan ini merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dituding Pernah Coba Hentikan Kasus Setnov soal E-KTP, Istana Keprisedenan Membantah!
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement