Advertisement
Nelayan Gunungkidul Berhenti Menangkap Benur Gara-gara Harga Anjlok

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nelayan di Gunungkidul berhenti menangkap benur atau Benih Bening Lobster (BBL). Penghentian penangkapan tak lepas harga jual yang mengalami penurunan signifikan.
Salah seorang nelayan di Pantai Baron di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Mardi mengatakan, penangkapan benur di perairan Selatan Gunungkidul sempat marak beberapa bulan lalu. Hampir setiap sore ada perahu yang berangkat guna menangkap anakan lobster.
Advertisement
Meski demikian, lanjut dia, kondisi sekarang sudah tidak terlihat lagi karena nelayan memilih berhenti menangkap benur. “Harganya anjlok jadi penyebab, nelayan enggan menangkap benur lagi,” kata Mardi saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).
BACA JUGA : Nelayan Gunungkidul Boleh Tangkap Benur Maksimal 10.000 per Tahun
Ia menjelaskan, pada saat awal-awal penangkapan harga jual benur sangat tinggi karena dipatok Rp10.000 per ekornya. Hanya saja, kondisi tersebut tak berlangsung lama karena harga jual terus menurun.
“Terakhir saya dengan hanya Rp5.000 per ekornya, makanya sekarang aktivitas penangkapan benur di perairan Gunungkidul sudah tidak terlihat,” katanya.
Hal tak jauh berbeda oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi. Menurut dia, nelayan berhenti menangkap benih lobster sejak pertengahan Agustus lalu.
“Sempat marak, tapi sekarang sudah banyak yang berhenti menangkap,” katanya.
Berdasarkan komunikasi dengan sejumlah nelayan, Wahid mengakui ada beberapa penyebab aktivitas penangkapan BBL di Gunungkidul dihentikan. Selain masalah gelombang tinggi yang menerjang Kawasan pesisir, penghentian juga disebabkan karena harga jual.
Harga jual dinilai terlalu rendah sehingga aktivitas tersebut dihentikan. “Info dari nelayan yang saya terima, harga sempat menembus antara Rp15.000-20.000 per ekor, tapi sekarang hanya Rp4.000-5.000 per ekornya,” katanya.
Meski aktivitas penangkapan benur berhenti, Wahid mengakui tetap menyosialisasikan aturan penangkapan ke para nelayan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobser, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, maka penangkapan benur tidak dilarang.
BACA JUGA : Marak Perburuan Benur Ilegal di Gunungkidul, Pemkab: Kami Tak Berwenang Mengawasi
Hanya saja, dalam praktiknya harus ada Nomor Izin Berusaha (NIB) milik nelayan kecil dan terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. “Makanya terus kami sosialisasikan agar nelayan tetap mengurus izin sehingga saat menangkap lagi tidak terkena masalah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
Advertisement