Advertisement
Nelayan Gunungkidul Boleh Tangkap Benur Maksimal 10.000 per Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nelayan di Gunungkidul terus berproses untuk mendapatkan izin penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benur di Laut Selatan. Setiap nelayan diberikan jatah menangkap sebanyak 10.000 ekor setiap tahunnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi mengatakan, aktivitas penangkapan benih lobster diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobser, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, maka penangkapan benur tidak dilarang.
Advertisement
Hanya saja, didalam praktiknya harus ada Nomor Izin Berusaha (NIB) milik nelayan kecil dan terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.
Hingga sekarang para nelayan di Gunungkidul sedang berpores dalam perizinan karena baru ada empat kelompok mendapatkan izin penangkapan. Seluruh kelompok berada di Pelabuhan Sadeng di Kapanewon Girisubo.
Baca juga: Deretan Negara yang Tidak Punya Hari Kemerdekaan
“Untuk yang lain, ada dua kelompok nelayan di Pantai Drini di Kapanewon Tanjungsari yang sedang berproses pengurusan izin penangkapan ke provinsi,” kata Wahid kepada Harianjogja.com, Minggu (20/8/2023).
Menurut dia, selain proses pengurusan izin, juga sudah dikeluarkan kuota penangkapan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Setiap nelayan diberikan kuota sebanyak 10.000 ekor yang ditangkap dalam kurun waktu satu tahun.
“Kuota sudah diberikan. Kami mendorong agar nelayan segera mengurus izinnya sehingga aman saat beraktivitas,” katanya.
Disinggung mengenai dasar pemberian kuota, Wahid mengakui kebijakan tersebut berada di Pemerintah DIY. “Kami hanya membantu koordinasi dengan menerbitkan rekomendasi untuk mengurus izin. Sedangkan prosesnya baik penerbitan izin maupun kuota ada di provinsi,” katanya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Catur Nur Amin saat dikonfirmasi membenarkan jatah penangkapan BBL dibatasi 10.000 ekor untuk setiap nelayan. Adapun rentang waktu penangkapan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun.
“Ya kalau sudah mencapai angka tersebut, maka tidak diperbolehkan menangkap lagi. Oleh karenanya dalam prosesnya juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal dan setiap nelayan harus memilikinya sebagai proses pendataan dan monitoring,” katanya.
Menurut Catur, pembatasan dilakukan untuk menjaga kelestarian lobster. Meski mengaku belum membuat kajian pasti, tapi ada tren penangkapan lobster dewasa dari tahun ke tahun mengalami penurunan dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kalau dibebaskan bisa punah. Makanya, dibatasi penangkapan sebanyak 10.000 ekor untuk setiap nelayan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement