Advertisement
Marak Perburuan Benur Ilegal di Gunungkidul, Pemkab: Kami Tak Berwenang Mengawasi
Benur. - JIBI/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul tidak memiliki kewenangan pengawasan terkait dengan akivitas penangkapan benur.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, sesuai dengan Undang-Undang No 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan terhadap aktivitas penangkapan di laut diserahkan sepenuhnya ke Pemda DIY, termasuk di antaranya adalah soal kewenangan penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benur. Sesuai dengan UU itu, kata dia, kewenangan pemkab hanya sebatas masalah perikanan perairan darat.
Advertisement
Adapun laut terbagi menjadi dua, yakni, pada jaral 0-12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sedangkan di atas 12 mil merupakan ranah Pemerintah Pusat. “Jadi pengawasan benur menjadi ranah provinsi,” katanya, Jumat (19/5/2023).
Meski demikian, Wahid mengakui di wilayah Gunungkidul sudah dilakukan upaya pengawasan. Bahkan pelaksanaan tidak hanya melibatkan pegawai dari DKP DIY, tetapi juga mengajak tim Pengawasan Sumber Daya Kalautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap.
BACA JUGA: Aktivitas Penangkapan Benur Harus Dilengkapi Izin Resmi
Salah satu upaya pengawasan dilakukan 3 April 2023 di Pelabuhan Sadeng. Hasilnya dilakukan operasi tangkap tangan [OTT] terhadap distributor yang membawa 4.822 benur jenis pasir dan mutiara tanpa izin.
“Untuk detail OTT bisa ke dinas kelauatan dan perikanan DIY. Benur-benur yang disita kemudian dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul,” katanya.
Menurut Wahid, tugas dinas kelautan dan perikanan kabupaten lebih fokus pada sosialisasi agar penangkapan benur dilengkapi izin sesuai dengan peraturan yang ada. “Kami terus menyosialisasikan kepada nelayan. Intinya agar bisa sesuai aturan,” katanya.
Disinggung mengenai potensi benur, ia mengkaui hingga sekarang belum ada data terkait dengan benih ini. Dia berdalih aktivitas penangkapan belum lama sehingga data pasti belum ada, terlebih lagi pengajuan kuota juga menjadi kewenangan provinsi. “Kalau lobster ada. Setiap tahunnya ada sekitar 40 ton,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
- Bupati Bantul Minta APBKal Alokasikan untuk Penanganan Sampah Organik
- Terdampak Jalan Prambanan-Lemahbang, Warga terima SHM
- Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
- Ratusan Paket Sembako Didistribusikan untuk Ojol di Jogja
Advertisement
Advertisement




