Kulonprogo Upayakan Percepatan Sertifikasi Lahan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Penjabat Bupati (Pj) Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan sertifikasi lahan masyarakat menjadi salah satu pondasi dalam membangun daerah. Pasalnya, sertifikasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atau legalitas.
Menurut Made, seluruh bidang tanah di Kulonprogo dapat segera didaftar dan disertifikasi. Percepatan dan sertifikasi tersebut merupakan salah satu upaya memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.
Advertisement
BACA JUGA : Pansus Sertifikasi Tanah Pemkab Dibentuk, Komisi I Harapkan Peningkatan Pajak
"Ini menjadi pondasi ketika kami ingin membangun daerah, salah satu yang harus diselesaikan secara legalitas adalah status lahan dan kesesuaian tata ruang," kata Made dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Ia mengimbau masyarakat Kulonprogo untuk meningkatkan ketaatan dalam mengurus legalitas tanah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
"Termasuk dari Pemda sendiri untuk produk legalitas seperti RTRW, RTDR atau aturan lainnya untuk segera dipenuhi secara lengkap. Sebagai acuan, ketika ada pemanfaatan lahan kesesuaian ruang menjadi hal yang pertama kami lihat, selanjutnya ketika investasi masuk, legalitas itu sebagai jaminan bahwa tanah tidak bermasalah," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Anna Prihaniawati berkomitmen mendorong pendaftaran dan sertifikasi seluruh bidang tanah di Kulonprogo. Hal itu sejalan dengan program prioritas nasional di bidang pertanahan.
"Sampai sekarang kalau yang terdaftar itu ada sekitar 97 persen, terdaftar dalam arti sudah terpetakan tapi belum semua bersertifikat karena ada juga yang berkas-berkasnya belum lengkap," kata Anna.
BACA JUGA : Hindari Mafia Tanah, Pemkab Dorong Tertib Administrasi Sertifikasi Tanah Kalurahan
Pada tahun 2023, dia menerangkan Kantor Pertanahan Kulonprogo melaksanakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut menyasar sembilan desa di Kulonprogo. Program PTSL akan melayani integrasi, pendaftaran, dan sertifikasi tanah dengan target 750 bidang tanah.
"Dalam PTSL ini kami memerlukan kolaborasi dengan instansi dan satker tertentu serta pemerintah daerah agar mendukung tercapainya pendaftaran tanah lengkap di seluruh Indonesia, serta juga kolaborasi lainnya dibidang pertanahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
- Prakiraan Cuaca di Jogja Sabtu 21 Desember 2024, BMKG: Potensi Hujan Terjadi di Seluruh DIY
Advertisement
Advertisement