Advertisement
Kulonprogo Upayakan Percepatan Sertifikasi Lahan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Penjabat Bupati (Pj) Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan sertifikasi lahan masyarakat menjadi salah satu pondasi dalam membangun daerah. Pasalnya, sertifikasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atau legalitas.
Menurut Made, seluruh bidang tanah di Kulonprogo dapat segera didaftar dan disertifikasi. Percepatan dan sertifikasi tersebut merupakan salah satu upaya memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.
Advertisement
BACA JUGA : Pansus Sertifikasi Tanah Pemkab Dibentuk, Komisi I Harapkan Peningkatan Pajak
"Ini menjadi pondasi ketika kami ingin membangun daerah, salah satu yang harus diselesaikan secara legalitas adalah status lahan dan kesesuaian tata ruang," kata Made dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Ia mengimbau masyarakat Kulonprogo untuk meningkatkan ketaatan dalam mengurus legalitas tanah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
"Termasuk dari Pemda sendiri untuk produk legalitas seperti RTRW, RTDR atau aturan lainnya untuk segera dipenuhi secara lengkap. Sebagai acuan, ketika ada pemanfaatan lahan kesesuaian ruang menjadi hal yang pertama kami lihat, selanjutnya ketika investasi masuk, legalitas itu sebagai jaminan bahwa tanah tidak bermasalah," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Anna Prihaniawati berkomitmen mendorong pendaftaran dan sertifikasi seluruh bidang tanah di Kulonprogo. Hal itu sejalan dengan program prioritas nasional di bidang pertanahan.
"Sampai sekarang kalau yang terdaftar itu ada sekitar 97 persen, terdaftar dalam arti sudah terpetakan tapi belum semua bersertifikat karena ada juga yang berkas-berkasnya belum lengkap," kata Anna.
BACA JUGA : Hindari Mafia Tanah, Pemkab Dorong Tertib Administrasi Sertifikasi Tanah Kalurahan
Pada tahun 2023, dia menerangkan Kantor Pertanahan Kulonprogo melaksanakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut menyasar sembilan desa di Kulonprogo. Program PTSL akan melayani integrasi, pendaftaran, dan sertifikasi tanah dengan target 750 bidang tanah.
"Dalam PTSL ini kami memerlukan kolaborasi dengan instansi dan satker tertentu serta pemerintah daerah agar mendukung tercapainya pendaftaran tanah lengkap di seluruh Indonesia, serta juga kolaborasi lainnya dibidang pertanahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
Advertisement