Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Keberatan Lurah Caturtunggal Ditolak Hakim, Sidang Dilanjut

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Lurah Nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus mafia tanah kas desa ditolak majelis hakim. Dengan begitu, sidang mafia tanah kas desa tersebut terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.
Meskipun memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Agus, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Satu dari tiga hakim berpendapat bahwa terdapat ketidakcermatan JPU dalam mendakwa Lurah Nonaktif Caturtunggal itu.
Advertisement
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan menyebut perbedaan pendapat hakim adalah hal lumrah. “Itu keputusan yang lumrah dan biasa saja dalam persidangan, apalagi dalam menghadapi eksepsi. Meskipun begitu karena dua hakim menerima maka eksepsi diputuskan ditolak,” jelasnya, Senin (2/10/2023).
Ketidakcermatan JPU dalam dakwaan, jelas Heri, yang jadi bahan perbedaan pendapat adalah mengonstruksi eksistensi hukum tanah kas desa sebagai bagian dari keuangan negara karena merujuk pada regulasi dan norma yang tidak relevan.
“Mengonstruksi secara hukum tanah kas desa sebagai bagian keuangan negara dalam suatu surat dakwaan perkara tipikor dengan merujuk dasar hukum yang tepat dan benar hakikatnya bersifat imperatif,” ujar dia.
BACA JUGA: Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
Hakim yang berbeda pendapat itu, lanjut Heri, menimbang bahwa kekeliruan dalam merujuk dasar hukum tanah kas desa sebagai bagian keuangan negara sebenarnya telah meruntuhkan kerangka konstruksi perkara Tipikor yang dibangun dalam surat dakwaan.
“Runtuhnya konstruksi perkara tindak pidana korupsi berimplikasi negatif pada kompetensi pengadilan Tipikor dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. Kekeliruan ini bersifat fatal karenanya surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” jelas Heri menirukan pendapat hakim yang berbeda pendapat.
Meskipun berbeda, lanjut Heri, musyawarah majelis hakim yang bertugas memutuskan menolak eksepsi Agus pada kasus tanah kas desa. “Sidang dilanjutkan ke pokok materi yaitu pembuktian perkara dengan nanti mendengar keterangan para saksi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 8 Orang Saksi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement