Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Keberatan Lurah Caturtunggal Ditolak Hakim, Sidang Dilanjut

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Lurah Nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus mafia tanah kas desa ditolak majelis hakim. Dengan begitu, sidang mafia tanah kas desa tersebut terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.
Meskipun memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Agus, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Satu dari tiga hakim berpendapat bahwa terdapat ketidakcermatan JPU dalam mendakwa Lurah Nonaktif Caturtunggal itu.
Advertisement
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan menyebut perbedaan pendapat hakim adalah hal lumrah. “Itu keputusan yang lumrah dan biasa saja dalam persidangan, apalagi dalam menghadapi eksepsi. Meskipun begitu karena dua hakim menerima maka eksepsi diputuskan ditolak,” jelasnya, Senin (2/10/2023).
Ketidakcermatan JPU dalam dakwaan, jelas Heri, yang jadi bahan perbedaan pendapat adalah mengonstruksi eksistensi hukum tanah kas desa sebagai bagian dari keuangan negara karena merujuk pada regulasi dan norma yang tidak relevan.
“Mengonstruksi secara hukum tanah kas desa sebagai bagian keuangan negara dalam suatu surat dakwaan perkara tipikor dengan merujuk dasar hukum yang tepat dan benar hakikatnya bersifat imperatif,” ujar dia.
BACA JUGA: Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
Hakim yang berbeda pendapat itu, lanjut Heri, menimbang bahwa kekeliruan dalam merujuk dasar hukum tanah kas desa sebagai bagian keuangan negara sebenarnya telah meruntuhkan kerangka konstruksi perkara Tipikor yang dibangun dalam surat dakwaan.
“Runtuhnya konstruksi perkara tindak pidana korupsi berimplikasi negatif pada kompetensi pengadilan Tipikor dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. Kekeliruan ini bersifat fatal karenanya surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” jelas Heri menirukan pendapat hakim yang berbeda pendapat.
Meskipun berbeda, lanjut Heri, musyawarah majelis hakim yang bertugas memutuskan menolak eksepsi Agus pada kasus tanah kas desa. “Sidang dilanjutkan ke pokok materi yaitu pembuktian perkara dengan nanti mendengar keterangan para saksi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY: Program MBG Harus Jadi Peluang Kelompok Tani Lokal
- Keluarga Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Pasien Stroke di Sleman Capai Lebih dari 5.000 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 15 September 2025, Ribuan Pesilat Bertemu di Jogja, Hasil Man City vs Man United, Mafia Tanah Kas Desa
- Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
Advertisement
Advertisement