Advertisement
Sampai Awal Oktober, Pendapatan Pajak Reklame di Kulonprogo Capai Rp525 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pendapatan pajak dari reklame di Kabupaten Kulonprogo telah mencapai Rp525,5 juta. Capaian tersebut hampir mendekati target sebesar Rp560 juta.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengatakan capaian pajak reklame sampai hari Selasa (03/10/2023) mencapai Rp525,5 juta dari target Rp560 juta. Target tersebut naik dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp500 juta.
Advertisement
“Reklame kan jenisnya ada yang tahunan dan insidental. Objek pajak tahunan itu ada sekitar 900 objek sementara yang insidental untuk jumlah pemohon di bawah 100. Tapi kalau jumlah objeknya bisa banyak. Sekali pasang bisa langsung 25 umbul-umbul,” kata Chris dihubungi, Kamis (5/10/2023).
Guna mengoptimalkan pajak reklame, BKAD rutin menggelar pendataan pajak daerah utamanya reklame tahunan. Kata Chris, BKAD akan memastikan kelayakan reklame tahunan atau paten. Apabila layak maka objek pajak akan ditetapkan.
Perubahan objek pajak dapat terjadi karena objek dibongkar, dilepas, ganti usaha, dan ganti pemilik. Sebab itu, pendataan penting dilakukan. Dalam proses pendataan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan pajak reklame terhadap objek yang telah memenuhi ketentuan.
Melalui pendataan tersebut nantinya akan ditetapkan besaran pajak dalam dokumen surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Dengan SKPD inilah pajak reklame dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah melalui Bank BPD DIY selaku Bank pengelola kas daerah Kabupaten Kulonprogo.
Menurut Chris, sampai saat ini masih ada sebagian warga yang berpendapat ketika mendirikan papan nama di lokasinya sendiri tidak dikenakan pajak. Padahal ketika papan nama tersebut memenuhi kriteria reklame maka akan dikenakan pajak reklame.
“Objek pajak akan kami data [apabila masih layak]. Nanti perizinan lewat DPMPT, pemilik lalu mengurus perizinan dan nanti ada tembusan dari DPMPT agar pemilik membayar pajak dulu sebelum diterbitkan izinnya,” katanya.
BACA JUGA: Target Pajak Reklame Kulonprogo Dinaikkan Tahun Ini
Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kulonprogo, Saryono, mengatakan pihaknya telah menyediakan informasi mengenai cara mengurus perizinan pemasangan reklame.
“Cara ngurusnya [perizinan reklame] liat di standar pelayanan yang kami upload di website. Semua sdh terintegrasi melalui SiCantik. Nanti reklame berizin akan ada tandanya dengan stiker,” kata Saryono.
Di lain pihak, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto, mengatakan pihaknya baru saja melakukan penertiban reklame di wilayah Kapanewon Wates - Sentolo - Pengasih (Jalan Nasional Wates Giripeni - Margosari - Kedungsari - Milir - Salamrejo - Sukoreno).
Dari penertiban tersebut, Satpol PP mendapat space reklame baleho kosong tanpa konten di satu titik lokasi dan beberapa iklan dan space reklame rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Targetkan Penurunan Kemiskinan 0,34 Persen di Tahun Ini
- Puluhan Pelajar di Kulonprogo Dilatih Jadi Konten Kreator
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon dan Bryan Bantul Ternyata Bayar BPHTB ke Pemkab, Ini Cara Hitung Besaran BPHTB
- Kisah Pelatih Sajuri Syahid: Pernah Gadaikan SK PNS Demi Persiba Bantul, Kini Fokus Mengajar di SMAN 1 Sewon
- Gelar FGD, Pemkab Gunungkidul Pastikan Implementasi JKN Semakin Baik
Advertisement