Advertisement

Dishub DIY Uji Emisi Kendaraan di Sumbu Filosofi Malioboro

Media Digital
Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Dishub DIY Uji Emisi Kendaraan di Sumbu Filosofi Malioboro Petugas Dishub DIY menguji emisi sejumlah kendaraan yang melintas di kawasan Sumbu Filosofi Malioboro pada Selasa (10/10/2023). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menguji emisi sejumlah kendaraan yang melintas di kawasan Sumbu Filosofi Malioboro pada Selasa (10/10/2023).

Pengujian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana cemaran polusi udara yang ditimbulkan dari kendaraan yang melintas di Malioboro menyusul ditetapkannya Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO. 

Advertisement

Uji emisi dipusatkan di halaman gedung DPRD DIY. Petugas mengalihkan kendaraan yang melintas di Jalan Malioboro secara acak ke lokasi pengujian. Kendaraan roda dua dan empat dipasangi alat khusus untuk melihat apakah kendaraan tersebut lolos uji emisi atau tidak sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasilnya beberapa kendaraan roda dua dan empat terdeteksi belum lolos. 

Metode pengujian emisi kendaraan melibatkan penilaian terhadap dua zat berbahaya, yaitu karbon monoksida (CO) yang merupakan zat pencemar yang dihasilkan dari proses pembakaran dan hidrokarbon (HC) yang merupakan sisa bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot. Uji emisi juga mengevaluasi opasitas, yaitu tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan berbahan bakar solar.

BACA JUGA: 34 Mobil di Jogja Uji Emisi, Satu Tak Lolos

Plt Kepala Dishub DIY Sumariyoto menjelaskan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.8/2023 dalam melakukan uji emisi itu. Aturan tersebut merupakan dasar untuk penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, kategori N, kategori O, dan kategori L, dan telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun. "Ini juga menjadi bagian edukasi kepada masyarakat bahwa Malioboro ke depan akan jadi zona emisi rendah," katanya. 

Sumariyoto menyatakan sebagai langkah awal pihaknya berupaya memitigasi dan memetakan kadar polusi udara atau emisi yang ditimbulkan di kawasan tersebut. Kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan stiker khusus sementara bagi kendaraan yang belum lolos akan diberikan rekomendasi untuk memperbaiki kendaraannya. 

"Hasil uji emisi akan kami analisa, tentu ini belum bisa mewakili karena ini kan hanya sampel saja. Namun sudah bisa melihat sejauh mana kontribusi kendaraan bermotor terhadap polusi yang ditimbulkan," ujarnya. 

Sumariyoto menambahkan, kegiatan ini sekaligus sosialisasi dan juga edukasi kepada masyarakat bahwasanya penggunaan kendaraan ramah lingkungan sangat dibutuhkan ke depannya. Sebab dalam peraturan perundangan-undangan, kata dia, semua kendaraan wajib melakukan uji emisi. Sementara dalam praktiknya hanya kendaraan angkutan penumpang dan barang yang dilakukan tes. 

"Bahaya polusi ini tidak hanya dari bahan bakar diesel saja, melainkan bensin juga. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai tahapan menuju Malioboro pedestrian penuh 2025 mendatang. Jadi kalau sudah diterapkan meskipun kendaraannya lolos uji emisi tetap tidak boleh melintas, karena yang diperbolehkan hanya Trans Jogja, kendaraan darurat dan non bermotor."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia

News
| Minggu, 28 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement